PASANGKAYU – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu kembali menangkap seorang Resedivis Kasus Narkoba di Dusun Lameambo Desa Singgani Kecamatan Lariang. Sabtu Sore (14/9/2024).
U ditangkap didalam rumahnya setelah Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu memperoleh Informasi kemudian melakukan penyelidikan bahwa Pelaku menjual Narkotika jenis sabu setelah keluar dan menjalani hukuman dari Lembaga Pemasyarakatan karena kasus Narkotika.
Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu IPTU Muhammad Yusuf S. Sos saat dikonfirmasi Rabu Pagi mengatakan ” Tsk U (52), ditangkap di rumahnya di dusun Lameambo Desa Singgani dengan Barang Bukti berupa 1 (satu) sachet Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 1,20 gram yang tersimpan dalam pembungkus rokok.
Selain menyita 1 (satu) sachet sabu tersebut, penyidik juga menyiiaa, 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari plastik bening, 2 (dua) buah korek gas warna biru dan hijau, 1 (satu) buah alat hisap (bong), 2 (dua) buah pirex dan uang tunai sejumlah Rp. 300.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Yusuf menambahkan ” Tsk U ini adalah Resedivis yang pernah tertangkap oleh personil Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu sebanyak 18 gram pada tahun 2019 dan harus menjalani kembali dengan kasus serupa dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal (112) ayat UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara”.Tegas Yusuf.
(Hms polres Pasangkayu/jasman)