Harian Indonesia Pos.com | Baturaja — Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor yang dilaporkan oleh Wayan Ade Saputra, warga Jalan Prof. Ir. Sutami No. 698 Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Dalam kasus ini, unit Reskrim Polsek Baturaja Timur berhasil mengamankan tersangka berinisial AD alias Dum (45) alamatkan tempat tinggal Jl. Kok. Berlian Ds. Tanjung Agung Kec. Lengkiti Kab. OKU.
Proses pendalaman kasus tersebut, Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., didampingi Kapolsek Baturaja Timur, AKP Hariyanto, S.H., melalui kasie humas AKP Ibnu Holdon, mengungkapkan bahwa kasus penggelapan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 4 April 2025 sekira jam 16.53 WIB, ketika tersangka Ahmad Dumyati alias Dum meminjam sepeda motor merk Suzuki Thunder warna biru tahun 2008 dengan No. Pol BG 6259 FZ dari korban dengan alasan akan mengantarkan istrinya berobat.
Namun, tersangka tidak mengembalikan sepeda motor tersebut dan malah menggadaikannya kepada seseorang bernama Nopen di Desa Pusar Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU dengan nilai Rp 1.000.000.
“Tersangka AD alias Dum kami amankan pada hari Sabtu tanggal 5 April 2025 sekira jam 16.00 WIB di Polsek Lengkiti setelah diserahkan oleh saksi Edi Taslim,” ujar AKP Ibnu Holdon.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 750.000 yang merupakan sisa uang hasil gadai.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan,” tambah AKP Ibnu Holdon.
Kasus ini, Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam meminjamkan barang kepada orang lain. (*)