Palu, Harian Indonesia Pos.com – Seorang Oknum ustad pengajar mengaji berinisial A (70) diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap santrinya sendiri yang masih berusia di bawah umur. Korban diketahui bernama Aulia (9), siswi kelas 3 SD yang berdomisili di Jalan Banteng, Palu, Sulawesi Tengah.
Kasus ini terungkap, minggu, 17 Mei 2025, setelah ibu kandung korban, Irmawati, mulai mencurigai perubahan sikap anaknya setiap kali hendak berangkat mengaji. Aulia disebut terlihat ketakutan dan enggan pergi. Sang ibu juga curiga karena setiap kali anaknya berada di kamar tempat mengaji, pintunya selalu terkunci.
Menurut keterangan Ibu kandung Korban, Irmawati, selasa, 20 Mei 2025, pada suatu hari adik korban berusaha memanggil Aulia namun tidak mendapat respons. Sang adik pun memberi tahu ibunya bahwa pintu kamar tempat mengaji terkunci. Irmawati langsung mendatangi kamar tersebut dan mengetuk pintu sambil bertanya. Setelah dibuka, Aulia keluar dalam keadaan mencurigakan, dengan aroma parfum asing yang tidak pernah digunakan oleh anggota keluarga.
” Aulia juga terlihat membawa sebuah ponsel dan uang tunai Rp20.000. Saat ditanya, korban mengatakan bahwa uang dan ponsel tersebut adalah pemberian dari ustadnya. Ustad Ahluddin juga menitipkan pesan agar ponsel tersebut tidak dijawab jika ada panggil, ” Imbuh Ibu Korban. (Anjas)