PASANGKAYU, – Dalam rangka mendorong transparansi dan akuntabilitas, serta memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai keterbukaan informasi, ketua Komisi Informasi publik (KIP) Provinsi Sulawesi Barat, menggelar kegiatan sosialisasi, tepatnya di aula hotel multazam, rabu (25/6/2025) pukul, 13.00 wita – 15.00 wita.
Kegiatan sosialisasi ini di hadiri oleh sejumlah awak media dan OKP serta LSM yang berdomisili di Kab. Pasangkayu dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya hak atas informasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sosialisasi ini untuk mendorong dan memberikan pemahaman tentang keterbukaan publik kepada para awak media dan OKP serta LSM yang hadir.
Menurut ketua Komisi informasi (KI) Sulawesi Barat, Muh.Ikbal, bahwa dalam rangkaian kegiatan sosialisasi keterbukaan informasi publik yang di gelar, pasangkayu adalah kabupaten ke empat yang telah di kunjungi, ” Ini Rangkaian kegiatan sosialisasi keterbukaan informasi publik yang di gelar, bahwa pasangkayu adalah kabupaten ke empat yang sudah kami datangi, setelah kabupaten polewali Mandar, majene, mamuju, ” Sebut Ikbal.
Dalam sosialisasi ini, ketua Komisi informasi publik, Ikbal, menekankan kepada peserta hadir agar bersinergi dengan baik terhadap Komisi informasi, ” Kami sangat berharap kepada teman-teman media bisa kita saling sinergi baik agar bagaimana mengelola keterbukaan ini, sehingga hak literasi kita perlu di kembangkan karena peran media harus tahu menjelaskan terkait informasi kepada masyarakat karena di mata masyarakat, bahwa kita ini di kenal oleh mereka adalah orang yang pintar tau segala sesuatu hal yang ingin di ketahui oleh publik. Sehingga mari kita memberikan pemahan ke masyarakat tentang sesuatu hal yang baik,” ujarnya.
Lanjut Ketua komisi menegaskan, ” Terkait hal keterbukaan informasi ini, Harap teman-teman media jangan ragu meminta keterangan – keterangan dari yang bersangkutan dalam hal ini, Bupati, pemerintah Desa, perusahaan swasta dan lain sebagainya selaku pemangku kebijakan dan bila perlu teman-teman media membuatkan surat resmi permintaan keterangan kepihak yang di tuju, jangan hanya mengandalkan kartu pers, jika itu di perlukan,” Tegas Muh.Ikbal.
” Namun perlu juga teman-teman harus tahu dan menjaga batasan – batasan bila melakukan permintaan keterangan atau informasi kepada pemangku kebijakan, kemudian bila ada sesuatu yang di informasikan, jangan menunggu permintaan informasi, harus di utamakan keterbukaan informasi ke publik, apalagi ada sesuatu hal yang sangat urgent bagi masyarakat, misalnya akan ada tsunami, hal ini harus secepatnya di informasikan,” Pungkasnya.
Acara tersebut, berlangsung alot dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung aktif. Para peserta memanfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan berbagai pertanyaan, pendapat, dan saran guna memperkuat implementasi keterbukaan informasi. (M.jasman)














