Berita  

Ribut Antar Kampung, Hingga Satu Nyawa Melayang, Remaja 17 Tahun Diamankan Polisi

MEDAN — Seorang remaja berusia 17 tahun berinisial AAD alias Dogol terpaksa berurusan dengan kepolisian sektor Medan Tembung. Pasalnya, remaja yang tinggal di Desa Bandar Khalipah itu telah menghilangkan nyawa Muda Rizky Siregar dalam pertikaian antar kampung di Jalan Datuk Kabu, Pasar III Desa Tembung, Percut Sei Tuan, Kamis (13/6/24) yang lalu.

Kini, Dogol pun akan menghabiskan masa remajanya dibalik jeruji besi karena terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, AKP Japri Binsar Simamora kepada mistar menerangkan, penangkapan itu berdasarkan laporan orang tua korban, Asrin Siregar yang tertuang di LP / B / 901 / VI / 2024 / SPKT / POLSEK MEDAN TEMBUNG, tanggal 14 Juni 2024.

Dalam laporannya, Asrin didatangin 4 orang pria ke rumahnya dan mengabarkan bahwa Muda Rizky sedang berada di rumah sakit Mitra Medika dalam keadaan sekarat.

Menerima informasi itu, Asrin pun mendatangi rumah sakit dan mendapati anaknya dalam keadaan koma dengan luka di dada dan tangan. Tidak berselang lama, Muda Rizky pun dinyatakan meninggal oleh pihak rumah sakit.

Petugas yang menerima laporan itu pun melakukan penyelidikan. Hasilnya, Sabtu (21/9/24) petugas akhirnya berhasil meringkus Dogol di Jalan Pasar VII, Simpang Jodoh, Desa Bandar Klippa.

“Saat kita interogasi, pelaku mengakui perbuatannya menganiaya korban hingga korban meninggal dunia,” ungkap Japri, Rabu (25/9/24).

Dijelaskan mantan Panit Reskrim Polsek Sunggal itu, pertikaian keduanya terjadi karena kedua kubu sudah berjanji untuk melakukan peperangan.

“Sudah janjian dari sosial media. Ini antar kampung, memang sering saling ejek, saling ludah dan saling melecehkan,” bebernya.

Dalam keributan itu, Dogol mengaku membawa senjata tajam jenis corbek. Beserta teman-temannya yang berjumlah 20 orang, mereka pun berkumpul di lokasi yang telah di tentukan, yakni di Lapangan Bola, Pasar II, Desa Amplas.

“Saat perang itu, pelaku bersama dengan korban sama-sama berlari lalu
korban terjatuh. Lalu pelaku langsung mengayunkan sajam tersebut ke arah tubuh korban dan mengenai dada sebelah kanan,” ungkapnya.

Dari pengungkapan itu, petugas pun mengamankan barang bukti sebuah flashdisk yang berisikan rekaman CCTV dan sebuah celana panjang warna hitam.

“Pelaku kita persangkakan dengan pasal 338 Jo 170 Ayat (2) ke-3 Subs 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup,” pungkasnya. (Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250