Harian Indonesia Pos.com, SIGI — Penyidik diduga melakukan penangkapan tanpa melalui Pemberitahuan terhadap keluarga.
Kasus ini menyita perhatian khususnya dikalangan masyarakat atas kejadian ini, dimana telah di duga ada seorang masyarakat dikriminalisasi dan di diskriminasi oleh penegak Hukum yaitu Kepolisian di tingkat Polsek Biromaru, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah.
Dari pantauan Media Kami mendapatkan, LP/B/117/VII/2025/SPKT/Polsek-Biromaru/Polres-Sigi/Polda-Sulawesi Tengah. Tertanggal 15 Juli 2025. Dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang diduga dilakukan seorang Farhan alias AAN.
Yang mana menurut Hasil investigasi kami dilapangan bahwa di dapati seorang bernama Farhan Juliansyah Korompot alias AAN dikrimanilasi dan di diskriminasi, yang mana selama ini kurang mendapatkan keadilan dalam penetapannya sebagai Tersangka (TSK) sampai pada penahanan yang tidak melalui prosedur.
Bahkan salah seorang dari tim Penasehat Hukum (PH) Farhan Juliansyah Korompot alias Aan Saharuddin, S.H., M.H dari Kantor Advokat MRS dan REKAN juga merasa tidak dihargai selama proses Penyidikan, telah menduga dan curiga ada yang janggal dalam proses penangkapan dan Penyidikan kliennya.
Lanjut, pengacara Farhan Juliansyah Korompot ketika kami mintai keterangan mengatakan, “Lagi-lagi penyidik kurang memahami tugas dan tanggung jawab seorang Profesi Advokat yang mana seorang advokat dengan jelas pada Pasal 54 KUHAP mengatur bahwa tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, sesuai dengan tata cara yang ditentukan Undang-undang.
Ketentuan ini merupakan bagian dari jaminan perlindungan hukum dan hak asasi tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan keadilan dalam proses peradilan pidana.
Bahkan lebih anehnya saat kami tanda tangan Surat Kuasa kepada Klien kami, kami menanyakan kronologi proses penangkapan serta locus delicti (lokasi terjadinya perkara pidana) yang disangkakan atas perbuatan klien kami ternyata bukan wilayah Polsek Biromaru, Melainkan Wilayah Kota Palu.
“Kami menduga bahwa ada pamaksaan sehingga Klien kami dikriminalisasi. Dan lebih parahnya lagi Mobil pribadi klien kami yang tidak ada kaitannya sama sekali terhadap perkara yang disangkakan tersebut, disita oleh penyidik dan dijadikan alat bukti, patut diduga tindakan tersebut adalah perampasan yang dilakukan oleh penyidik”
Sambung Pengacara Parham alias AAN…Kami berpendapat bahwa, Penyidik sudah melakukan diskriminasi terhadap hak-hak klien kami yang mana setiap Penyidikan bahkan sampai dilimpahkan ke Kejaksaan atau Tahap 2 itu harus melakukan koordinasi atau ada penyampaian maupun komunikasi terkait adanya pelimpahan P-21 terhadap pengacara.
Tapi faktanya Penyidik tidak melakukan demikian, bahkan kami menelpon penyidiknya an Suaib tidak diangkat bahkan di WA tidak digubris. Sehingga kami berpendapat dan menduga bahwa penyidik melakukan tindakan kesewenang-wenangan, dan kami juga menduga dan menyayangkan pihak Kejaksaan juga sepertinya ada Kerja Sama sehingga pelimpahan berkas klien kami diterima.
Sehingga Menurut Penasehat Hukum (PH) Farhan alias AAN mengatakan. Bahwa, akan melaporkan dan melakukan upaya Hukum terhadap penyidik yang diduga telah melakukan kesewenng-wenangan.
Terkait hal tersebut, dikonfirmasi kanit Reskrim Polsek Biromaru Suaib, mengatakan bahwa permasalahan yang dimaksud sudah tahap 2,
” Perkaranya sudah dijaksa pak dan tahap 2 sudah itu, bisa kita tanya langsung saja ke kejaksaan karena kasus tersebut sudah kami limpahkan ke kejaksaan, ” Ungkap Kanit Reskrim Polsek Biromaru, kepada media harian Indonesia pos.com, via telpon selulerrnya. Pada Jum’at malam, sekira pukul 09.30 wita. (3/20/2025).
Sumber : Advokat MRS dan REKAN














