Berita  

Sekretaris DPC Gerindra Laporkan BAF Unit Pasangkayu ke Polres Atas Dugaan Pemalsuan Identitas

Harian Indonesia pos.com, Pasangkayu – Sekretaris DPC Gerindra Pasangkayu, Aswar, didampingi tiga penasehat hukumnya, melaporkan Bussan Auto Finance (BAF) Unit Pasangkayu ke Polres Pasangkayu atas dugaan pemalsuan identitas. Laporan ini diajukan pada tanggal 9 Oktober 2025, berawal dari masalah yang dialami oleh istri Aswar, Kurniati, saat mengajukan permohonan kredit di Bank BPD Pasangkayu pada 22 Agustus 2025.

Aswar menjelaskan bahwa saat bank melakukan pengecekan Sistem Informasi Debitur (SID) atau BI Checking, ditemukan adanya tunggakan atas nama Aswar di BAF sebesar kurang lebih 50 juta rupiah. Padahal, Aswar mengaku tidak pernah menjadi debitur di BAF.

“Saya kaget ketika mengetahui hal ini. Saya langsung mendatangi kantor BAF untuk mengklarifikasi dan mencari solusi, namun pihak BAF tidak memberikan itikad baik untuk membersihkan nama saya dari BI Checking,” ungkap Aswar.

Ahmad Erwin, S.H., salah satu kuasa hukum Aswar dari Kantor Hukum MRS dan REKAN, menyatakan bahwa kliennya sangat dirugikan atas kejadian ini.

“Kami menduga kuat adanya indikasi tindak pidana pemalsuan identitas sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, serta Pasal 94 Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda 75 juta rupiah,” jelas Erwin.

Erwin menambahkan bahwa aduan yang diajukan oleh kliennya telah memenuhi unsur dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh pihak BAF.

Pihaknya berharap penyidik segera mempercepat proses penyelidikan dan menetapkan tersangka.

“Kami akan terus mengawal perkara ini dan juga akan melakukan upaya hukum ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tutupnya.

Sumber : Advokat MRS dan REKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250