Harian Indonesia Pos.com | Pasangkayu, – Kelompok Tani Sawit dari Desa Lariang dan Desa Jengeng menggelar aksi damai di Kantor ATR/BPN dan DPRD Kabupaten Pasangkayu pada hari Rabu, 15 Oktober 2025. Aksi ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi terkait sengketa lahan yang masih berlangsung dengan PT. Letawa.
Massa aksi menuntut agar proses penerbitan sertifikat lahan di wilayah sengketa tersebut ditangguhkan hingga adanya penyelesaian yang adil dan menguntungkan semua pihak. Mereka khawatir penerbitan sertifikat akan memperkeruh suasana dan merugikan hak-hak petani yang telah lama menggarap lahan tersebut.
Pertemuan antara perwakilan kelompok tani, pihak ATR/BPN, dan anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu berlangsung dengan tertib dan kondusif. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa proses sertifikasi lahan akan ditunda sementara waktu sambil menunggu penyelesaian sengketa secara bersama-sama.
Kesbangpol Pasangkayu melalui Bidang Kewaspadaan Nasional terus memantau perkembangan situasi dan melaporkan secara berkala untuk memastikan keamanan dan kondusifitas wilayah tetap terjaga.
Aksi damai ini menjadi bukti bahwa masyarakat Pasangkayu mampu menyampaikan aspirasi dengan cara yang santun dan konstruktif. Diharapkan, permasalahan sengketa lahan ini dapat segera diselesaikan dengan solusi yang terbaik bagi semua pihak. (hip)








