Jakarta, harian Indonesia pos.com — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemeriksaan dilakukan di gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).
Selain Roy Suryo, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka lainnya, yaitu Rismon Sianipar dan Tifauziah Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa. Ketiganya diduga terlibat dalam penyebaran informasi yang dianggap mencemarkan nama baik terkait keabsahan ijazah Jokowi.
Roy Suryo tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.17 WIB, didampingi tim kuasa hukum serta sejumlah pendukung. Rismon Sianipar terlihat sudah menunggu di area kantin Mapolda Metro Jaya sebelum kedatangan Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Ketiganya kemudian berjalan bersama menuju Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Roy Suryo tampak mengenakan kemeja hitam yang dilapisi jas, sementara Rismon Sianipar mengenakan kemeja merah dengan jas hitam dan celana jeans. Dokter Tifa memilih gamis hitam panjang dipadu dengan hijab krem.
Menariknya, kedatangan mereka diikuti oleh belasan simpatisan, yang mayoritas adalah ibu-ibu. Mereka mengaku datang dari berbagai provinsi di Indonesia untuk memberikan dukungan moral kepada para tersangka.
Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo, membenarkan bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia menyayangkan penetapan tersebut, yang menurutnya dilakukan secara sepihak dan tanpa bukti yang relevan.
“Hari ini kami memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya yang telah secara sepihak dan zalim menetapkan klien kami sebagai tersangka. Bukti-bukti yang digunakan banyak yang tidak relevan dengan tuduhan dan belum terbukti dapat menguatkan adanya pencemaran nama baik,” ujarnya kepada wartawan.
Khozinudin menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu bukti utama, yaitu ijazah asli Jokowi yang disebut-sebut belum pernah diperlihatkan ke publik. Kasus ini terus menjadi perhatian publik dan menimbulkan berbagai reaksi di media sosial.***














