Mamuju Sulbar – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil mengungkap pelaku pencurian dana desa senilai Rp 388.426.000 yang dibobol dari mobil Penjabat (Pj) Kepala Desa Tapandullu, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju. Terungkap pelaku berinisial AH merupakan mantan pimpinan di salah satu perbankan di Mamuju, yang melakukan aksi nekat karena tekanan ekonomi, gaya hidup mewah, dan utang yang harus segera dilunasi.
Kasus ini terjadi pada Senin (16/6/2025) sekitar pukul 15.05 Wita di Jalan Diponegoro, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju. Saat itu, Pj Kades Tapandullu bernama Jumar Din baru saja mencairkan dana desa dari Bank Sulselbar Cabang Mamuju di Jalan Re Martadinata, Kelurahan Simboro. Uang yang dibungkus dalam kantong plastik hitam disimpan di dalam mobil berwarna putihnya sebelum ia singgah ke sebuah toko selama lima menit.
“Saat kembali, kaca mobil sudah pecah dan uangnya hilang. Saya langsung melapor ke polisi,” ujar Jumar Din pada saat kejadian pertama dilaporkan.
Polisi mengungkap AH melakukan aksi dengan modus operandi yang terencana. Dia mengintai korban sejak proses pencairan uang di bank, kemudian membuntuti mobil Jumar Din hingga berhenti di depan toko. Ketika korban keluar, AH segera memecah kaca jendela bagian belakang sebelah kanan, membuka pintu dari dalam, dan mengambil kantongan berisi uang tersebut sebelum melarikan diri. Aksi pelaku terekam oleh kamera CCTV di sekitar lokasi.
“Motifnya dilatarbelakangi oleh kondisi ekonomi pelaku, kebutuhan hidup yang mewah, serta memiliki utang yang harus dilunasi,” jelas Kasubdit 3 Jatanras Polda Sulbar, Kompol Recky Wijaya, dalam konfirmasi Senin (24/11/2025).
AH ditangkap oleh tim Jatanras Polda Sulbar pada Kamis (20/11/2025) di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), setelah empat bulan buron. Identitas pelaku terungkap setelah penyidik membuat sketsa wajah berdasarkan rekaman CCTV, dibantu analisis Biddokkes Polda Sulbar yang mencocokkan ciri gerak pelaku yang sedikit pincang.
Dari tangan AH, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain delapan rekaman CCTV, satu unit mobil, tiga handphone, gantungan mobil, dan buku catatan. Pelaku kini ditahan di Polda Sulbar untuk pemeriksaan lanjutan dan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 E KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Dir Reskrim Um Polda Sulbar, Kombes Pol Agus Nugraha, menyatakan pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi kriminal terencana ini. “Kami akan terus menelusuri aliran uang curian untuk memastikan semua dana dapat kembali,” tegasnya. (Hip)








