Berita  

Danau Tondano Terancam, Gubernur Sulut Instruksikan Kepolisian dan DKP Bertindak Cepat

SULUT – Praktik penangkapan ikan menggunakan racun kembali marak terjadi di kawasan pesisir Danau Tondano, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Aktivitas ilegal ini tidak hanya menimbulkan keresahan masyarakat, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem ikan air tawar, mencemari lingkungan perairan, serta berdampak serius terhadap mata pencaharian warga yang menggantungkan hidup dari danau terbesar di Sulawesi Utara tersebut.

Menanggapi situasi tersebut, Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, secara tegas menginstruksikan agar praktik peracunan ikan segera dihentikan dan para pelaku diproses secara hukum tanpa kompromi.

Instruksi tersebut disampaikan melalui Staf Khusus Gubernur Bidang Kelautan dan Perikanan, Reza Sofian, SH, menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas penangkapan ikan dengan bahan berbahaya yang semakin meresahkan.

“Informasi ini sudah sampai langsung ke Gubernur Yulius Selvanus. Beliau memerintahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kepolisian, untuk berkolaborasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dalam menjaga kelestarian ekosistem ikan air tawar di Danau Tondano. Jika ditemukan pelanggaran, harus segera dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Reza Sofian dalam keterangannya.

Reza Sofian yang berlatar belakang sebagai praktisi hukum menegaskan bahwa tindakan penangkapan ikan dengan menggunakan racun telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, khususnya Pasal 84, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menangkap ikan menggunakan bahan berbahaya seperti racun dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.

“Ini bukan sekadar imbauan, melainkan perintah hukum langsung dari Gubernur. Jangan ada warga atau oknum yang coba-coba merusak Danau Tondano dengan cara diracun,” ujar Reza dengan nada tegas. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250