Berita  

Terkait Konflik Antara Dua Desa, Dewan Adat Kabupaten Sigi Gelar Rapat “LIBU”

HARIAN INDONESIA POS.com, SIGI – Dewan Adat Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi tengah, menggelar rapat musyawarah penting dengan agenda “LIBU” guna membahas tentang konflik antara dua desa yakni, desa Rarampadende dengan desa pesaku, yang mana peristiwa konflik tersebut, hingga menelan korban jiwa (Nyawa Melayang).

Agenda “LIBU” yang di gelar di rumah kediaman ketua dewan adat kabupaten Sigi, Drs.Aries singi, M.Si, di hadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Atman, S.P., M.Si., selaku Sekretaris Dewan Adat Kabupaten Sigi, serta beberapa anggota Dewan Adat lainnya seperti Makmur Pantowana, Takdir Tembanjobu, dan anggota lainnya. Tepatnya di desa Kaleke. Minggu Pagi, (13/10/2024).

Rapat “LIBU” berlangsung alot dan cukup lama dengan tujuan untuk mencari solusi, langkah apa dan bagaimana agar warga desa Rarampadende dan warga desa pesaku bisa berdamai.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Dewan Adat Kabupaten Sigi menekankan pentingnya menjaga keutuhan adat dan nilai-nilai kearifan lokal dalam menyelesaikan setiap perselisihan. “Libu perdamaian ini di lakukan bukan hanya sekadar menyelesaikan konflik dan solusi damai, tapi juga memperkuat hubungan persaudaraan dan solidaritas antar masyarakat,” ungkap, Drs.Aries

Rapat yang berlangsung dengan penuh keharmonisan ini, Para peserta rapat juga turut menyampaikan pandangan dan usulan terkait langkah-langkah yang harus diambil untuk memastikan perdamaian agar dapat tercapai dengan baik.

Dalam Peristiwa ini, dewan Adat Kabupaten Sigi akan terus mengawal proses mediasi ini hingga terwujudnya kesepakatan damai antara warga Desa Rarampadende dan warga Desa Pesaku.

Rapat “LIBU” akan dilanjutkan kembali untuk menindaklanjuti hasil diskusi serta rencana tindakan yang konkrit.

Perlu di ketahui bahwa arti LIBU adalah musyawarah adat di Kabupaten Sigi yang membicarakan hal-hal tertentu dengan melibatkan keluarga atau kelompok tertentu. “LIBU” merupakan salah satu proses yang masih dipertahankan untuk mengatur tatanan hidup bermasyarakat di Kabupaten Sigi. (Sad/Anjas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250