MAMUJU – Awalnya berjalan tertib dengan orasi yang menyampaikan aspirasi terkait demokrasi, penegakan hukum, dan transparansi kebijakan pemerintah, aksi yang digelar Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi di depan Markas Polresta Mamuju pada Senin (12/1/2026) berubah menjadi adegan kekerasan yang memprihatinkan.
Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Sulawesi Barat berkumpul di lokasi tersebut, membawa semangat untuk menyuarakan tuntutan mereka. Mereka bergantian naik ke panggung suara, menyampaikan harapan akan perubahan yang lebih baik bagi bangsa. Suasana awal masih terkendali, dengan massa yang terlihat fokus pada penyampaian isi hati mereka.
Namun suasana mulai berubah drastis ketika sebagian massa memutuskan untuk membakar ban di badan jalan tepat di depan gerbang kantor kepolisian. Asap hitam pekat segera mengelilingi area sekitar, menyembunyikan pandangan dan membuat arus lalu lintas terhenti total. Ketegangan yang sudah mengendap mulai muncul di antara kedua pihak.
Tak lama kemudian, beberapa oknum di tengah massa diduga mulai melempar batu ke arah barisan aparat yang tengah menjaga ketertiban dengan cara persuasif dan humanis. Serangan tiba-tiba tersebut membuat banyak personel Polresta Mamuju terpukul, dengan luka yang terjadi di berbagai bagian tubuh seperti kepala, tangan, dan kaki. Beberapa di antaranya bahkan harus mendapatkan perawatan medis karena terkena serpihan batu yang tajam.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman, mengungkapkan kesusahan pihaknya dalam menghadapi situasi tersebut. “Kami sudah berupaya maksimal melakukan pengamanan secara humanis, memberikan ruang bagi massa untuk menyampaikan pendapat mereka. Namun tindakan pelemparan batu jelas merupakan bentuk anarkis yang membahayakan keselamatan bersama dan melanggar hukum yang berlaku,” ujarnya dengan tegas.
Setelah beberapa saat, situasi akhirnya dapat dikendalikan dan kembali kondusif. Polresta Mamuju menyatakan bahwa akan melakukan penyelidikan mendalam untuk mengidentifikasi siapa saja pelaku yang terlibat dalam pelemparan batu, sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pengamanan unjuk rasa agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Pihak kepolisian juga menegaskan kembali komitmennya untuk menjamin hak setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat di ruang publik. Namun demikian, setiap bentuk ekspresi harus selalu dilakukan dengan cara yang damai, tertib, dan tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain, serta tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. (*)














