SIGI – Kasus Pelecehan seksual kembali terjadi terhadap seorang anak di bawah umur, sebut saja bunga (12) adalah nama samaran, warga desa Soulowe, Kecamatan Dolo, kab Sigi, prov.sulawesi tengah yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) dan di ketahui bahwa korban bunga termasuk kerabat dekat pelaku dan ironisnya perlakuan bejat itu sebelumnya telah di lakukan oleh sang ayah pelaku yang kini ayah pelaku telah di vonis penjara selama lima (5) tahun dan telah mendekam di dalam tahanan.
Setelah sang ayah melakukan hal bejat tersebut, kali ini kembali anak ayah di duga melakukan hal yang serupa terhadap bunga (12), anak ayah tersebut berInisial WHM (37) adalah seorang oknum kepala desa yang ada di wilayah kecamatan Dolo, Kab.Sigi dan atas perbuatan pelaku, saat ini telah di jadikan tersangka oleh pihak penegak hukum, namun miris, pelaku tersebut masih aktif menjalankan tugas sebagai kepala desa dan masih bebas berkeliaran di mana – mana. Padahal pihak keluarga korban sudah melaporkan peristiwa tersebut ke Lembaga Adat dan telah menyurat ke BPD (Badan Permusyawaratan Desa), serta meminta Camat Dolo untuk menon aktifkan WHM sebagai Kades.Namun, sampai saat ini, berita di terbitkan belum ada jawaban.
Hal ini, telah membuat luka yang sangat mendalam bagi keluarga korban, hingga pihak keluarga korban mengibaratkan perbuatan itu, ” buah jatuh tidak jauh dari pohonnya, Mungkin itu pepatah paling tepat, untuk menggambarkan kelakuan Ayah dan anak yang diduga melakukan pelecehan seksual pada korban yang sama, sebut saja Bunga (12), seorang anak yatim yang masih dibawah umur,” tutur warga setempat yang tidak mau menyebutkan namanya.
Kronologis Kejadian bermula pada, Mei 2023, sekitar pukul 14.30 WITA, di rumah neneknya Desa Soulowe, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah. Bunga yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) sudah ditinggal ibunya karena meninggal Dunia dan bunga di asuh oleh nenek kandungnya, Sedangkan ayah kandung korban sedang pergi merantau.
Pada saat kejadian, Bunga (12) yang masih duduk di bangku kelas 6 SD sedang ditinggal pergi oleh neneknya dan lagi asyik bermain seorang diri di rumah kediamannya di desa Soulowe, tiba-tiba datang oknum kepala desa inisial WHM membawa beras bantuan yang biasa kami terima,” ungkap nenek bunga di kediamannya kepada wartawan.(12/10/2024).
Lanjut nenek bunga menuturkan bahwa, “Sore itu, WHM tiba-tiba datang dengan membawa beras bantuan. Melihat Bunga seorang diri dirumah, WHM lantas bertanya kepada Bunga, ‘mana nenek? Bunga pun menjawab, ‘nenek sedang pergi ke rumah Mama Tinggi’ ( mama tinggi adalah sebutan oleh ibu kandung WHM), kemudian saat itu juga karena dalam keadaan sepi, oknum kades inisial WHM (37) melancarkan aksinya yakni, memeluk anak bunga (12) dan menciuminya sambil berkata, ‘kalau sekarang, masih bisa saya cium kau. Kalau sudah besar, tidak bisa lagi saya cium’. Hal itu dilakukan WHM sambil menjilat-jilat leher Bunga. Setelah Bunga berontak, WHM keluar dari ruang tamu menuju teras depan rumah guna memastikan, keadaan aman dan tidak ada orang. WHM kembali lagi ke ruang tamu dan, menghampiri Bunga,” terangnya.
Tak cukup disitu, lanjut Bunga menambahkan keterangan neneknya, menceritakan dengan nada kesal, “WHM menciumi Bunga lagi dan menjilat-jilat, sembari tangannya diletakkan di paha Bunga,” pungkasnya.
Kasus tersebut, Pada Kamis (12/9), paman korban inisial K telah melaporkan oknum kades WHM di Polres Sigi untuk mendapatkan keadilan atas kasus yang menimpa keponakannya dengan, Nomor STTLP/183/IX/SPKT-I/Sulteng/Res Sigi.
“Pada tanggal 25 Oktober 2023, saya mendapatkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) Nomor SP2HP/133/X/2023/Reskrim. Dimana, keterangan pihak penyidik akan dilakukan penyidikan,” terang paman korban.
Hingga pada, Selasa (27/8/2024), pihak keluarga mendapatkan Surat Pemberitahuan bawah penyidikan di dengan Nomor SPDP/50/VIII/Reskrim, dimana dalam isi surat tersebut, WHM sudah disebut sebagai Tersangka. Namun, keluarga korban sangat kecewa, meskipun sudah disebut sebagai Tersangka, WHM masih bebas melakukan aktivitas keseharian layaknya orang tak bersalah. hal ini membuat keluarga korban sangat kecewa dengan mekanisme hukum dan peradilan yang seakan tebang pilih, tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
“Keluarga kami disini tersakiti, WHM begitu enaknya dia leluasa. Keponakan saya ini sudah 2 kali menjadi korban pelecehan seksual. Pertama dilakukan oleh ayah kandung WHM, sekarang WHM sendiri yang masih menjabat sebagai Kades. Hancur perasaan kami melihat oknum Kades yang masih berkeliaran,” imbuh K, seakan kesal atas ketidak adilan yang diterima keluarganya, Sabtu (12/10/2024).
Terpisah, di hari yang sama, sekitar pukul 16.03 WITA, saat awak media mencoba mengkonfirmasi oknum Kades yang diduga melakukan pelecehan seksual, dirinya (red_WHM) tidak bergeming sedikit pun dengan sejumlah pertanyaan yang dilontarkan awak media melalui nomor Whatsapp pribadinya.
Pada, Senin (14/10/2024) awak media mencoba mengklarifikasi Mohamad Ali Al Jufri, Camat Dolo, yang mempunyai tugas membina kepala desa sesuai dengan amanat PP 43/2014 Pasal 154 ayat (1), Camat / sebutan lain, Melakukan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Desa.
“saya tidak punya tanggapan. Yang jelas kasus tersebut sudah melalui proses hukum dan sudah wajib lapor, Itu sudah cukup bagi saya,” pungkas Camat Dolo. (Anjas)