PASANGKAYU – Bhabinkamtibmas Polsek Baras Polres Pasangkayu BRIGPOL Marwan Irwan melaksanakan kegiatan problem solving terkait dugaan membawa lari anak yang melibatkan Lk. AS (15 tahun) warga Desa Karave, Kecamatan Bulutaba, dan Pr. Z (14 tahun) warga Desa Balanti, Kecamatan Baras. Mediasi digelar pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 21.00 Wita di ruang Unit Reskrim Polsek Baras.
Kronologis kejadian dimulai pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 15.30 Wita, ketika Lk. AS bersama rekannya menjemput Pr. Z ke wilayah Afd Baribi, Desa Balanti. Namun Pr. Z tidak kembali ke rumah hingga malam hari, membuat keluarga pihak perempuan mendatangi rumah Lk. AS sekitar pukul 20.30 Wita. Keluarga Lk. AS melakukan pencarian dan menemukan anaknya, namun ia tidak langsung pulang.
Pada hari yang sama mediasi dilaksanakan, keluarga Lk. AS mendapatkan informasi bahwa keduanya berada di wilayah Sarudu 1. Setelah dijemput, keduanya dibawa ke Polsek Baras untuk dilakukan mediasi dengan menghadirkan kedua belah pihak, orang tua, dan saksi-saksi.
Dalam pertemuan tersebut, Brigpol Marwan Irwan memberikan nasihat dan imbauan agar tidak mengulangi perbuatan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum. Setelah musyawarah, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Kesepakatan yang dicapai antara lain kedua keluarga akan menjaga silaturahmi dan menyatakan permasalahan telah selesai. Kedua orang tua juga bersepakat untuk menikahkan anak masing-masing sesuai adat dan keyakinan keluarga pihak perempuan. Pihak pertama siap mengikuti adat yang berlaku, sedangkan pihak kedua menyatakan siap diproses secara hukum jika melakukan pelanggaran di kemudian hari.
Kapolres Pasangkayu Joko Kusumadinata melalui Kasi Humas AKP Eliza Rarsina menyampaikan, penyelesaian secara problem solving merupakan bentuk pendekatan humanis Polri untuk menjaga kamtibmas tetap aman dan kondusif di tengah masyarakat. (JAS)














