Berita  

Polisi Mamuju Ungkap Kasus Penemuan Bayi di Dekat Ponpes, Pelakunya Santriwati (18)

MAMUJU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju berhasil mengungkap kasus penemuan bayi yang menghebohkan warga sekitar sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Mamuju. Pelaku yang akhirnya diidentifikasi adalah ibu kandung sang bayi sendiri, seorang santriwati berinisial HS (18 tahun).

Keterangan pers mengenai kasus ini disampaikan pada Jumat (20/2/2026) oleh Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigai. Menurutnya, peristiwa memilukan tersebut terjadi di lingkungan pesantren pada tengah malam.

HS diketahui melahirkan bayi mungil tersebut di dalam kamar mandi tanpa bantuan siapapun. Karena panik khawatir suara tangisan bayi akan memicu kecurigaan di sekitar, ia nekat menyumbat mulut bayinya dengan kain sebelum akhirnya membuangnya ke area belakang pesantren.

“Pelaku membuang bayinya karena takut dan malu diketahui oleh keluarga bahwa ia melahirkan di luar nikah,” jelas AKP Agustinus Pigai di Media Center Polresta Mamuju.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan tim Resmob Reskrim Polresta Mamuju terhadap kondisi internal pesantren. Setelah melakukan koordinasi dan pertemuan dengan pihak pengelola Ponpes, HS akhirnya mengakui perbuatannya.

Namun, proses hukum sempat terkendala karena kondisi kesehatan pelaku. Saat diamankan, HS mengalami pendarahan hebat akibat persalinan mandiri yang tidak higienis. Saat ini ia sedang menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Mamuju.

Polisi juga telah mengamankan dan memeriksa pria berinisial IT (20 tahun), yang merupakan ayah biologis dari bayi hasil hubungan gelap (hugel) dengan HS. Diketahui bahwa IT saat ini telah menikah dengan perempuan lain.

“Meskipun telah dimintai keterangan, status IT saat ini masih sebagai saksi dan diizinkan pulang ke rumah. Penyidik terus mendalami keterlibatannya dalam kasus ini,” ujar sumber dari Polresta Mamuju.

Penyidik telah menetapkan HS sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 428 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru) terkait penelantaran anak/pembuangan bayi.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tegas AKP Agustinus Pigai. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250