SURABAYA – Nasib buron Notaris Lutfi Afandi akhirnya berakhir. Pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ini berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Surabaya bersama Polda Jatim.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (8/4/2026) setelah terpidana diamankan petugas di sekitar Pelabuhan Tanjung Perak saat diperiksa dalam kasus lain.
“Kami langsung berkoordinasi dan mengambil alih untuk menjalankan eksekusi putusan pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, Jumat (10/4/2026).
Sekitar pukul 20.30 WIB, Lutfi langsung dibawa ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng untuk menjalani hukuman.
Diketahui, Lutfi Afandi terbukti melakukan penipuan terhadap korban Hj. Pudji Lestari pada tahun 2011 lalu. Perbuatannya merugikan korban hingga mencapai angka Rp 4,2 Miliar.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, pria ini dihukum penjara selama 1 tahun.
Sumber : Detik.news
Editor : MSR








