Berita  

Sengketa Keluarga Abd. Muin dan PT Abadi Dua Putri Berakhir Damai

PASANGKAYU (SULBAR) – Situasi berpotensi konflik antara keluarga Abd. Muin dengan pihak PT Abadi Dua Putri akhirnya menemui titik terang. Melalui forum audiensi yang digelar di Kantor Desa Bambakoro, Kecamatan Lariang, Senin (27/4/2026) sekitar pukul 10.30 WITA, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara musyawarah.Kegiatan ini merupakan tindak lanjut pertemuan sebelumnya pada Sabtu, 25 April 2026, dan berlangsung aman, tertib, serta kondusif di bawah pengawalan ketat unsur TNI-Polri.

Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, melalui Kapolsek Baras IPTU Fantri Alfaisar, memastikan keamanan kegiatan terjaga dengan baik. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Desa Bambakoro Subhan, jajaran manajemen PT Abadi Dua Putri, keluarga Abd. Muin, serta tokoh masyarakat dan saksi-saksi.

Dalam forum tersebut, Abd. Muin (Pak Rendi) menyampaikan rincian persoalan terkait sisa pembayaran yang belum diselesaikan.

Dari total ganti rugi yang disepakati sebesar Rp465.384.000, baru terealisasi Rp292.000.000, sehingga masih terdapat kekurangan sebesar Rp173.384.000.

Selain itu, sempat muncul tuntutan terkait ganti rugi kebun kelapa sawit seluas 2 hektare selama 3 tahun senilai Rp360.000.000. Namun, dengan sikap kekeluargaan, Abd. Muin menyatakan bersedia mengikhlaskan tuntutan tersebut demi penyelesaian yang cepat dan baik.

“Saya hanya meminta kepastian terkait sisa pembayaran yang belum diselesaikan. Untuk tuntutan lainnya, saya siap mengikhlaskan,” ungkap Abd. Muin.

Menanggapi hal tersebut, Direktur PT Abadi Dua Putri, Mustafa, membenarkan adanya keterlambatan pembayaran yang disebabkan oleh dinamika internal perusahaan. Ia menegaskan tidak berniat menghindar dan berkomitmen menyelesaikan kewajiban.

“Saya tidak pernah berniat untuk lepas tanggung jawab. Kami berterima kasih atas kerja sama selama ini, dan berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik,” jelas Mustafa.

Setelah berdialog panjang dan terbuka, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan bersama. Penyelesaian dituangkan dalam Berita Acara Mediasi yang disusun oleh Kepala Desa Bambakoro dan ditandatangani oleh kedua pihak serta saksi.

Kades Bambakoro, Subhan, dalam sambutannya mengapresiasi sikap kedua belah pihak yang mau duduk bersama.

“Terima kasih kepada semua pihak yang telah hadir dan menjaga situasi tetap aman. Kami berharap pertemuan ini dapat melahirkan kesepakatan terbaik secara kekeluargaan,” ujarnya.

Keberhasilan mediasi ini membuktikan bahwa pendekatan musyawarah dan dialog tetap menjadi solusi paling efektif dalam menyelesaikan sengketa di tengah masyarakat. (Hip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250