PASANGKAYU (SULBAR) – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika & Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu berhasil menangkap seorang perempuan berinisial N (31), warga Dusun Kasalai, Desa Sarasa, Kecamatan Dapurang. Ia diamankan karena kedapatan memiliki dan menjual narkotika jenis sabu, Senin malam, 11 Mei 2026.
Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku setelah tim penyidik melakukan penggeledahan. Di dalam kamar rumahnya, petugas menemukan dan menyita 12 sachet yang diduga kuat berisi sabu dengan berat bruto mencapai 5,56 gram.
Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu, IPTU Haerul Ahmad Djafar, S.Pd, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Selasa sore.
“Benar, kami telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku berinisial N, karena ditemukan barang bukti berupa 12 sachet diduga narkotika jenis sabu di dalam kamarnya,” ungkap Haerul.
Berdasarkan keterangan pelaku, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang di wilayah Kayumaloe sebanyak 5 sachet, yang dibeli dengan harga Rp4 juta untuk kemudian diperjualbelikan di wilayah Kecamatan Dapurang. Sebagian barang tersebut sudah dibagi kemasan ulang dan ada yang sudah terjual.
Penyidik juga mengungkapkan bahwa pelaku ternyata sudah menjalankan aksinya sejak dua bulan terakhir. Ia rutin pergi ke Palu setiap dua minggu sekali untuk mengambil pasokan sabu guna dijual kembali di wilayah Pasangkayu.
Selain 12 bungkus sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu ball sachet kosong yang ditemukan di dalam dompet, serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan mendalam untuk menggali seluruh informasi terkait jaringan yang terlibat. Pihak kepolisian juga tengah melakukan upaya pengejaran terhadap pihak lain yang diduga berperan dalam peredaran narkotika tersebut. (Jas)
Sumber : Humas Polres Pasangkayu







