MAJENE, – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu unit BRI Kabupaten Majene periode 2021-2023 resmi naik ke tahap berikutnya. Satreskrim Polres Majene telah melimpahkan seluruh berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Majene untuk diteliti Jaksa Penuntut Umum, Selasa 2 Juni 2026.
Pelimpahan dilakukan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Majene AKP Fredy, S.H., M.H., didampingi Kanit Tipikor IPTU Aulia Usmin, S.H. Langkah ini menandai rampungnya proses penyidikan yang berlangsung intensif.
“Hari ini kami laksanakan pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi KUR 2021-2023 ke Kejari Majene. Ini mekanisme hukum agar jaksa meneliti kelengkapan formil dan materiil sebelum tahap selanjutnya,” ujar AKP Fredy.
Selama penyidikan, tim telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan dokumen perbankan, dan mendalami fakta di lapangan. AKP Fredy menegaskan penyidik bekerja profesional sesuai alat bukti yang sah.
Kanit Tipikor IPTU Aulia Usmin menyebut pelimpahan ini bentuk komitmen Polres Majene memberantas korupsi pada program yang menyentuh masyarakat luas. “KUR adalah program strategis pemerintah untuk UMKM. Kami akan terus koordinasi dengan kejaksaan. Pelimpahan ini juga tidak menutup kemungkinan pengembangan kasus jika ada bukti baru,” tegasnya.
Saat ini berkas sedang diteliti jaksa dari sisi formil dan materiil. Jika dinyatakan lengkap atau P21, perkara akan dilimpahkan ke pengadilan.
Polres Majene mengimbau masyarakat menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Penanganan kasus ini menjadi sinyal tegas aparat bahwa penyimpangan dana pemberdayaan ekonomi rakyat tidak akan ditoleransi. (*)






