Berita  

Bantah Tudingan Medsos, Kuasa Hukum MS Tegaskan Klien Bukan Admin ‘Lika Liku NTT’ & Tak Dilindungi Pejabat Polda

KUPANG – Menanggapi maraknya tudingan tidak berdasar yang beredar di berbagai platform media sosial, MS (50) bersama tim kuasa hukumnya memberikan klarifikasi tegas. Langkah ini diambil sebagai peringatan keras (somasi) terhadap pihak-pihak yang dinilai melakukan pembunuhan karakter dan penyebaran informasi palsu terkait keterlibatan MS dalam kasus akun anonim “Lika Liku NTT”.

MS sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda NTT dalam kapasitas sebagai saksi. Namun, narasi liar di media sosial menyebut bahwa MS adalah admin akun tersebut serta mendapat “payung perlindungan” dari pejabat tinggi di Polda NTT. Klaim-klaim ini dibantah keras oleh tim hukum.

Ketua Tim Kuasa Hukum, Andre Lado, S.H., menegaskan bahwa kehadiran MS di hadapan penyidik murni merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum, bukan indikasi adanya koneksi istimewa.

“Kami tegaskan: MS bukan admin akun Lika Liku NTT. Ia tidak memiliki hubungan khusus atau mendapat perlindungan dari pejabat mana pun di Polda NTT. Proses ini dijalani sesuai aturan hukum yang benar, dengan didampingi kami sebagai kuasa hukumnya,” tegas Andre Lado.

Andre juga mengingatkan bahwa status MS saat ini adalah saksi, yang hak-haknya dilindungi berdasarkan UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Oleh karena itu, upaya untuk mendiskreditkan atau mengintimidasi saksi melalui opini publik adalah tindakan yang melanggar hukum.

Rekan satu tim, Rusydi S. Maga, S.H., menambahkan bahwa MS memiliki hak konstitusional atas rasa aman, kehormatan, dan nama baik yang dilindungi oleh UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Hak-hak ini tidak boleh dirusak oleh penghakiman sepihak (trial by the press) di dunia maya.

“Kami meminta akun-akun yang menyebarkan fitnah segera menghentikan postingan yang tidak bertanggung jawab. Nama baik klien kami telah tercoreng akibat narasi liar ini,” ujar Rusydi.

Sementara itu, Smart Sherwin Tallo, S.H., menyoroti aspek pidana siber. Ia mengingatkan bahwa aktivitas di ruang digital kini diatur secara ketat oleh UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE. Penyebaran tuduhan palsu, berita bohong (hoax), atau serangan terhadap kehormatan seseorang dapat diancam dengan hukuman pidana berat.

Tim hukum menyatakan sedang mendata seluruh akun media sosial yang menyerang martabat MS. Jika pembuktian hukum menemukan unsur pelanggaran, langkah hukum akan segera ditempuh.

Pernyataan Langsung MS

Dalam pernyataannya, MS meminta publik untuk bersikap objektif dan berhenti menyeret nama institusi kepolisian maupun keluarganya ke dalam masalah ini.

“Seluruh isu yang beredar tidak benar. Saya menyesalkan jika ada yang melibatkan keluarga atau institusi tertentu hanya untuk tujuan provokasi. Saya hadir memenuhi panggilan hukum secara mandiri dan didampingi pengacara profesional. Saya harap masyarakat tetap objektif menilai persoalan ini,” ungkap MS.

Peringatan Keras (Somasi)

Andre Lado menutup konferensi pers/keterangan tertulis ini dengan menegaskan bahwa pernyataan hari ini merupakan somasi terbuka. Jika pembunuhan karakter dan penyebaran informasi palsu masih berlanjut setelah tanggal 9 Juni 2026, tim hukum tidak segan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap para pelaku.

“Hukum akan mengejar siapa saja yang terus memfitnah dan menyerang kehormatan MS serta keluarganya. Kami siap bertindak tegas demi membela hak klien kami,” pungkasnya. (Rocky)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *