PASANGKAYU – Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kabupaten Pasangkayu akhirnya mendapat persetujuan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Persetujuan ini dicapai dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di kantor DPRD Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, pada Senin (15/6/2026).
Sebelumnya, rapat paripurna untuk kesepakatan bersama ini sempat tertunda karena tidak memenuhi kuorum sesuai Tata Tertib (Tatib) DPRD. Berdasarkan aturan, pengambilan keputusan harus dihadiri oleh minimal dua pertiga atau 17 dari 24 anggota DPRD. Namun, pada rapat lanjutan kali ini, kehadiran 22 anggota DPRD dinyatakan sah dan memenuhi kuorum, sehingga rapat dapat dibuka untuk umum dan dilanjutkan.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pasangkayu, Irfandi Yaumil, didampingi Wakil Ketua M. Dasri. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Herny Agus, unsur Forkopimda, serta pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Pasangkayu.
Irfandi Yaumil menyatakan bahwa rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut penting dari proses legislasi yang telah melalui berbagai tahapan oleh alat kelengkapan DPRD. “Rapat paripurna ini merupakan bagian penting dari legislasi DPRD dengan melalui berbagai tahapan oleh alat kelengkapan (Alkep) DPRD dalam persetujuan bersama Ranperda Jamkesda antara DPRD dan Pemda Kabupaten Pasangkayu,” ujarnya.
Dalam penyampaian kesepakatan bersama, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pasangkayu, Saifuddin A Baso, menekankan bahwa kesehatan adalah hak dasar masyarakat. Meskipun telah ada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dari pemerintah pusat, masih terdapat kelompok masyarakat miskin yang belum tersentuh layanan maksimal, sehingga kehadiran Jamkesda daerah sangat diperlukan.
“Ranperda Jamkesda ini merupakan inisiatif DPRD dalam memberikan pelayanan kesehatan yang merata bagi masyarakat Kabupaten Pasangkayu,” kata Saifuddin. Ia menambahkan bahwa naskah akademik ranperda ini telah disusun bekerja sama dengan Universitas Tadulako (Untad) untuk memastikan kepastian pelayanan. Sinkronisasi data antara Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan juga menjadi kunci agar Puskesmas dan RSUD dapat melayani masyarakat dengan tepat.
Menanggapi persetujuan tersebut, Wakil Bupati Herny Agus menyampaikan apresiasi dan menjelaskan langkah selanjutnya. Ranperda yang telah disepakati ini akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Ranperda Jamkesda ini berjalan sesuai tahapan dan diharapkan dapat ditetapkan menjadi Perda sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” papar Herny Agus.
Menutup rapat, Irfandi Yaumil berharap agar regulasi ini dapat menjadi instrumen positif dalam meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kesehatan masyarakat Pasangkayu. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi hingga tercapainya kesepakatan ini. (Jas)






