Berita  

Kuasa Hukum Tersangka Korupsi DPRD Mamuju Desak Penyidik Usut Tuntas Seluruh Pihak, Jangan Tebang Pilih

MAMUJU – Tim kuasa hukum dari mantan Ketua DPRD Kabupaten Mamuju dan mantan Bendahara Sekretariat DPRD Mamuju, yang saat ini ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) anggaran makan minum, meminta aparat penegak hukum untuk bertindak konsisten dan menyeluruh. Mereka menilai proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada dua tersangka tersebut, melainkan harus menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran periode 2022-2023.

Kuasa hukum mantan Bendahara DPRD Mamuju, Nasrun Natsir, menyatakan bahwa meskipun kliennya menghormati proses penegakan hukum, namun adanya indikasi keterlibatan pihak lain menuntut keadilan yang setara. Berdasarkan fakta pemeriksaan, terdapat unsur pimpinan DPRD, termasuk Ketua Fraksi dan Ketua Komisi, yang juga diketahui menggunakan anggaran makan minum di luar prosedur yang berlaku.

“Penyidik seharusnya tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka. Fakta pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh unsur pimpinan, termasuk Ketua Fraksi dan Ketua Komisi, ditemukan menggunakan anggaran makan minum tidak sesuai prosedur pada tahun 2022,” kata Nasrun dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/6/2026).

Nasrun juga menekankan aspek yuridis penting terkait pengembalian kerugian negara. Ia merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta merta menghapuskan pertanggungjawaban pidana pelaku.

“Jika terdapat bukti yang cukup, proses hukum harus dijalankan tanpa memandang jabatan, kedudukan politik maupun pengaruh tertentu. Prinsip equality before the law harus diterapkan kepada semua pihak,” tegasnya.

Selain itu, tim kuasa hukum menyoroti struktur tanggung jawab administratif dalam pengelolaan anggaran. Nasrun menjelaskan bahwa peran bendahara hanyalah bagian dari rantai administrasi. Tanggung jawab substansial atas persetujuan dan penggunaan anggaran sebenarnya berada di pundak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga bagian verifikasi.

“Klien kami hanya berposisi sebagai bendahara. Jika berbicara soal substansi penyalahgunaan kewenangan dan persetujuan penggunaan anggaran, maka PPK, PPTK, dan verifikator adalah pihak yang paling bertanggung jawab,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum akan mengirimkan surat permohonan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi terhadap penanganan perkara ini guna menjamin objektivitas. Selain itu, mereka juga meminta Polda Sulawesi Barat menggelar special case review atau tinjauan khusus untuk mengkaji kembali proporsionalitas penetapan tersangka serta peran masing-masing pihak dalam struktur pengelolaan anggaran DPRD Mamuju.

Langkah ini diharapkan dapat membuka ruang transparansi yang lebih luas dan memastikan pemberantasan korupsi dilakukan secara adil, menyeluruh, dan berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *