Pangkalpinang | harian indonesia pos.com – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung secara resmi melimpahkan berkas perkara tahap II terkait kasus praktik pengoplosan gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau status P21 oleh pihak kejaksaan.
Empat tersangka yang dilimpahkan berinisial Fa alias Fajar, MZA alias Adit, Wi alias No, dan RK alias Ipal. Mereka sebelumnya ditangkap dalam operasi gabungan yang mengungkap sindikat pengoplosan gas di Kabupaten Bangka Tengah pada April lalu.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan proses pelimpahan tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (19/6/2026).
“Iya, benar. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan keempat tersangka sudah dilimpahkan tahap II ke Kejari Pangkalpinang,” kata Agus di Mapolda Babel.
Selain keempat tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti kunci untuk memperkuat dakwaan. Barang bukti tersebut meliputi satu unit mobil operasional, ratusan tabung gas elpiji berbagai ukuran, serta peralatan khusus yang digunakan untuk memindahkan isi tabung subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg.
“Keempat tersangka dan barang bukti dalam kasus ini sudah diserahkan dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tentu ini semua adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Harapannya ini segera diproses sampai tahap persidangan sehingga para tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Agus.
Agus menambahkan bahwa langkah tegas ini merupakan wujud komitmen Kapolda Babel, Irjen Pol Viktor T. Sihombing, dalam menindak pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat, khususnya terkait kelangkaan dan penyalahgunaan distribusi gas bersubsidi.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Kasus ini bermula dari pengungkapan Ditreskrimsus Polda Babel pada 16 April 2026. Awalnya, tim mengamankan empat orang di sebuah pangkalan LPG di Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang. Dari pengembangan penyelidikan, polisi menemukan lokasi utama pengoplosan di Desa Jelutung, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah.
Praktik ilegal ini diketahui telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan, sejak November 2025. Para pelaku mampu memproduksi hingga 40 tabung LPG 12 kg hasil oplosan setiap minggunya, dengan frekuensi kegiatan 3 hingga 4 kali seminggu. Akibat aksi tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai sekitar Rp345.600.000.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 20 huruf c angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman pidana maksimal yang dihadapi para tersangka adalah 6 (enam) tahun penjara. (***)





