PALU | harian indonesia pos.com – Advokat Firmansyah C. Rasyid, S.H. dari Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R) meminta penyidik Polresta Palu menangani secara serius dugaan tindak pidana pencatutan nama sejumlah media di Kota Palu yang diduga digunakan sebagai modus penipuan terhadap pejabat pemerintah, anggota DPRD, pimpinan OPD, tokoh masyarakat, hingga warga di Sulawesi Tengah.
Menurut Firmansyah, praktik pencatutan nama media tidak hanya berpotensi merugikan para korban secara materiil, tetapi juga mencoreng nama baik perusahaan pers yang selama ini menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.
“Kasus ini harus diusut secara serius hingga tuntas. Jangan hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi penyidik juga perlu mengungkap siapa aktor utama maupun pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut. Dugaan pencatutan nama media telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap insan pers,” tegas Firmansyah.
Diketahui, oknum yang diduga sebagai pelaku telah resmi dilaporkan ke Polresta Palu atas dugaan tindak pidana penipuan dan pencatutan nama media.
Laporan tersebut muncul setelah banyak pejabat pemerintah, anggota DPRD, pimpinan OPD, tokoh masyarakat, hingga warga mengaku menerima pesan WhatsApp dari pihak yang mengatasnamakan wartawan maupun staf media.
Berdasarkan hasil penelusuran, para terduga pelaku diduga menggunakan nama sejumlah media yang beroperasi di Kota Palu untuk meyakinkan calon korbannya. Padahal, media-media yang dicatut tidak memiliki hubungan maupun keterkaitan dengan para pelaku.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menggunakan berbagai modus untuk meminta sejumlah uang kepada pejabat dan tokoh masyarakat. Alasan yang disampaikan beragam, mulai dari pembayaran iklan, bantuan duka cita, bantuan korban bencana gempa, biaya pengobatan, hingga berbagai dalih lain demi memperoleh keuntungan pribadi.
Dari hasil inventarisasi sementara, redaksi menemukan sedikitnya enam nomor telepon yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Nomor-nomor itu diduga dipakai untuk menghubungi pejabat pemerintah, anggota DPRD, serta tokoh masyarakat di berbagai wilayah Sulawesi Tengah.
Perkembangan terbaru, salah satu pengguna nomor WhatsApp yang diduga digunakan untuk menghubungi sejumlah pejabat berhasil diamankan oleh pihak pelapor. Selanjutnya, yang bersangkutan diantar dan diserahkan kepada penyidik Polresta Palu untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Proses penyerahan tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai bagian dari proses penyelidikan yang sedang berlangsung di Polresta Palu.
Sebagai bukti awal, PT Apreska Media Group turut menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik, di antaranya tangkapan layar percakapan WhatsApp, enam nomor telepon yang diduga digunakan pelaku, foto dan video yang dikirimkan kepada korban, serta keterangan dari para pejabat dan masyarakat yang menerima pesan tersebut.
Firmansyah berharap penyidik segera mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
“Penegakan hukum yang tegas sangat penting agar tidak ada lagi pihak yang menyalahgunakan nama media untuk melakukan penipuan. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu melakukan verifikasi apabila menerima permintaan uang yang mengatasnamakan wartawan atau perusahaan media,” tutupnya. (Jas)






