Berita  

Faizal Assegaf Puji Prabowo soal Kasus Febrie Adriansyah: Langkah Bersejarah

JAKARTA – Kritikus politik, Faizal Assegaf, memuji Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan tiga kasus korupsi yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Faizal menyebut terungkapnya kasus ini berhasil membuat moral publik kembali bangkit.

“Moral publik bangkit dan menegaskan apresiasi kepada Presiden soal kasus Febrie,” ujar Faizal ketika dihubungi, Minggu (12/7/2026).

 

Ia mengatakan pengungkapan kasus ini mendapat respons yang sangat positif dari masyarakat. Menurutnya, langkah tegas pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo ini menuai banyak pujian.

 

“Ini langkah bersejarah dan sangat strategis bagi peta jalan penegakan hukum ke depan,” sambungnya.

 

Terbongkarnya kasus Febrie ini, kata Faizal, merupakan lompatan penegakan hukum yang positif secara prinsipil dan fundamental. “Presiden mendapatkan sorotan yang positif dari publik,” tutur Faizal.

 

“Jadi, ini satu peta jalan yang mengukir hubungan yang semakin kuat antara rakyat dan Presiden, yang diikat oleh kebangkitan komitmen penegakan hukum,” sambungnya.

 

Ia berharap Prabowo bersama rakyat dapat menyatu dan bersenyawa untuk mendorong proses penegakan hukum kasus Febrie Adriansyah ini agar tidak berhenti di tengah jalan.

 

Pada kesempatan yang sama, Faizal juga memuji pelimpahan perkara tiga kasus korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dengan pelimpahan ini, terangnya, komitmen integritas Kejagung akan benar-benar diuji.

 

“Itu justru bagus, supaya menguji komitmen Kejaksaan Agung, kan? Agar tidak tebang pilih. Ini momentum untuk Kejaksaan Agung menegakkan supremasi hukum secara objektif, tidak tebang pilih. Jadi, langkah polisi menyerahkan kasus ke Kejaksaan Agung itu memang alurnya harus begitu,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan pesan Presiden Prabowo Subianto terkait perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Prabowo menginginkan seluruh aparat penegak hukum tetap solid dan bekerja maksimal.

 

“Pokoknya, kalau Pak Prabowo kan pasti penginnya para penegak hukumnya solid ya, all out. Dan tadi kita sudah, bahkan sudah commit kita solid. Saya pertemukan Kortas sama Jampidsus, insyaallah solid,” kata Habiburokhman di kompleks Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

 

Komisi III DPR RI pun memutuskan membentuk panitia kerja (panja) untuk mengawal penanganan perkara yang menyeret Febrie Adriansyah. Habiburokhman mengatakan panja akan memanggil seluruh pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.

 

“Semua dipanggil,” ujarnya saat ditanya mengenai pihak-pihak yang akan dipanggil oleh Panja Komisi III.

 

Komisi III DPR memastikan akan memberikan atensi penuh terhadap proses hukum terkait kasus korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Habiburokhman menegaskan kasus yang santer menyeret aparat penegak hukum (APH) itu berkaitan dengan oknum, alih-alih institusi.

 

“Ada beberapa hal yang diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dalam koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers yang digelar di kompleks Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

 

Habiburokhman menegaskan pihaknya akan mengawal jalannya penyidikan agar tidak terjadi tindakan yang melampaui kewenangan hukum antar-institusi hukum selama pengusutan kasus ini berjalan.

 

“Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses, gesekan, atau friksi antar-institusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi,” ujarnya.

 

Seperti diketahui, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Berkas perkara keduanya kini dilimpahkan ke Kejagung RI.

 

“Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara tersebut, kita telah menetapkan dua tersangka,” kata Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto saat konferensi pers di Kejagung, Sabtu (11/7/2026).

 

Terhadap tersangka Don Ritto, Kortas Tipikor menjeratnya dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan huruf c dalam KUHP.

 

“Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf b, 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau sangkaan KUHP Pasal 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b,” jelas Totok.

 

Tersangka DR sendiri telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rutan Polda Metro Jaya sebelum kasusnya dilimpahkan ke Kejagung RI.

 

Sumber : Humas Polda Sulbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *