JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengapresiasi langkah cepat Presiden Prabowo Subianto dalam meredakan polemik penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Boyamin menilai keputusan pelimpahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri kepada Kejaksaan Agung merupakan langkah strategis untuk menjaga efektivitas proses hukum.
“Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo yang telah mengambil tindakan cepat meredakan situasi polemik penanganan perkara dugaan korupsi,” ujar Boyamin, Minggu (12/7/2026).
Menurutnya, jika perkara tetap ditangani kepolisian hingga akhir, proses selanjutnya tetap akan melibatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga penuntut. Pelimpahan sejak awal, lanjutnya, membuat penanganan perkara berjalan lebih efektif dan menghindari potensi hambatan.
Boyamin juga menyebut pelimpahan ini penting untuk menghindari kesan adanya perseteruan antar aparat penegak hukum.
“Kalau tetap diproses polisi, kesannya akan muncul pertentangan, persaingan, bahkan saling membuka kekurangan masing-masing lembaga. Situasi seperti itu justru tidak menguntungkan upaya pemberantasan korupsi,” katanya.
Ia berpendapat, penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung terhadap oknum dari internal institusi tersebut akan memberikan kepastian proses hukum yang lebih tertata. Tujuannya agar pemberantasan korupsi bisa berjalan tanpa menimbulkan kegaduhan di ruang publik.
Lebih jauh, Boyamin memandang langkah Presiden sebagai bentuk kepemimpinan dalam mengoordinasikan seluruh aparat penegak hukum agar bekerja dalam satu arah.
“Memang itulah tugas seorang Presiden, mengelola jalannya pemerintahan, mengoordinasikan para pembantunya, termasuk Kapolri, Jaksa Agung, para menteri, sehingga tata kelola pemerintahan berjalan baik, termasuk dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Boyamin menyebut keputusan Presiden tersebut sebagai keputusan yang elegan karena mampu mengembalikan penanganan perkara ke jalur yang lebih kondusif. Ia berharap proses hukum terhadap Febrie Adriansyah dapat berlangsung profesional, transparan, dan sesuai koridor hukum.
Sebelumnya, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengumumkan pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan itu juga mencakup tersangka lain dari pihak swasta bernama Don Ritto. Totok menyebut langkah tersebut dilakukan “dalam rangka sinergitas” antarlembaga penegak hukum. (Hip)






