Berita  

Tangis Ibu Santri Korban Dugaan Penyiksaan Pecah di DPR, Komisi III Janji Panggil Kapolda NTB

JAKARTA – Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026) mendadak haru. Tangis histeris seorang ibu pecah saat mengadukan kematian tragis anaknya, Sahril Sobirin, santri asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang diduga menjadi korban penyiksaan berat di lingkungan pondok pesantren.

Dengan suara bergetar, sang ibu memohon keadilan kepada anggota dewan. Ia mengaku tidak menyangka anak yang dikirim untuk menuntut ilmu agama justru pulang dalam kondisi tak bernyawa.

Dalam pengaduannya yang didampingi advokat Titi Tantry dari tim hukum Hotman 911, keluarga menyampaikan dugaan penganiayaan keji terhadap Sahril. Korban disebut ditelanjangi dan dibakar hidup-hidup oleh seniornya yang merupakan anak pemilik pondok pesantren. Selain Sahril, dua santri lain juga disebut menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

“Hukum jangan hanya tajam ke bawah. Jangan biarkan kasus kematian anak saya menguap hanya karena kami orang miskin yang tidak memiliki uang dan kekuasaan,” ujar Titi Tantry menyampaikan harapan keluarga di hadapan Komisi III.

Keluarga juga mengungkap adanya dugaan intimidasi dan upaya perdamaian yang melibatkan oknum aparat penegak hukum dan instansi terkait di Lombok Tengah. Mereka mengaku sempat diarahkan menandatangani surat perdamaian, namun menolak karena menginginkan proses hukum berjalan transparan dan tuntas.

“Kalau DPR RI tidak membantu saya, ke mana lagi kami orang kampung yang tidak mengerti hukum harus mencari keadilan?” ucap sang ibu penuh haru.

Keluarga meminta Presiden RI memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini, termasuk membentuk tim independen agar penyidikan berjalan objektif, profesional, dan bebas intervensi.

Menanggapi pengaduan tersebut, Komisi III DPR RI menyatakan akan mengawal kasus ini dan berencana memanggil Kapolda NTB beserta pihak terkait untuk meminta penjelasan perkembangan penyelidikan.

Kasus kematian Sahril Sobirin kini menjadi sorotan publik. Peristiwa ini menyoroti pentingnya perlindungan peserta didik di lingkungan pendidikan, termasuk pesantren, serta menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan proses hukum yang adil tanpa membedakan latar belakang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pondok pesantren maupun aparat yang disebut dalam pengaduan. Seluruh pihak yang disebut tetap dianggap tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *