PASANGKAYU – Terkait Hutan Lindung (HL) yang di klaim oleh pihak Gakkum, sejumlah Warga Masyarakat yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Masyarakat desa Lariang bersatu, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab.Pasangkayu, Senin (9/09/2024).Sedangkan menurut korlap Aksi Unjuk rasa Saharuddin, bahwa, kawasan yang di klaim masuk hutan lindung (HL) selama ini di tempati oleh masyarakat desa Lariang sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM) yang telah terbit sejak tahun 2002.
” Banyak tanah masyarakat yang telah bersertifikat di Desa Lariang masuk dalam kawasan hutan lindung dan hal ini sangat merugikan masyarakat, ” ungkap Sahar bernada kesal.Lanjut Saharuddin mengatakan, ” hal ini di harapkan kepada pemerintah agar persoalan tersebut dapat segera di selesaikan karena ini akan menghambat mata pencaharian masyarakat Desa Lariang, sedangkan terkait masalah masuknya hutan lindung di kawasan desa Lariang tidak pernah di berikan informasi kepada masyarakat kalau tanah yang di tempati bermukim adalah kawasan hutan lindung (HL), ” Tutur Sahar dalam orasinya.Dalam unjuk rasa, Turut pula Iswandi berorasi dengan lantang, bahwa dalam kasus tersebut, DPRD Pasangkayu perlu mengawal persoalan terkait tumpang tindih SHM dan Kawasan HL sehingga tidak merugikan pihak-pihak tertentu utamanya masyarakat akibat ketidak becusan kinerja BPN.
” masyarakat Desa Lariang merasa sangat dirugikan oleh pihak Gakkum dan Dishut yang menyatakan bahwa wilayah di Desa Lariang masuk dalam kawasan hutan lindung (HL) karena pernyataan tersebut tidak di dahului dengan sosialisasi serta pemasangan patok batas kawasan HL,” ungkap eks ketua IPMA Pasangkayu.
Apapun tuntutan massa aksi yang di bacakan oleh Saharuddin selaku korlap yakni, adalah:
1. Meminta DPRD dan Bupati agar segera menyelesaikan persoalan hutang lindung (HL) yang diklaim oleh Dinas Kehutanan (Dishut).
2. Meminta kepada Dishut dan BPN segera berkordinasi tentang batas wilayah HL dan tanah masyarakat (Sertifikat) karena ini menyangkut hidup orang banyak.
3. Meminta kepada DPRD/Bupati agar kawasan HL di Kab. Pasangkayu segera dilakukan pembebasan kama banyaknya pengklaiman bahwa tanah masyarakat masuk dalam HL.
4. Meminta kepada DPRD/Bupati Kab. Pasangkayu untuk menyampaikan kepada Dishut ketika menunjuk kawasan harusnya ada sosialisasi atau pemberitahuan kepada pemerintah setempat atau masyarakat sekitar.
5. Meminta kepada DPRD/Bupati, BPN dan Dishut Permasalahan ini perlunya kejelasan mengenai peta dan batas resmi kawasan HL serta komunikasi yang lebih baik antara instansi pemerintah dan masyarakat untuk menghindari konflik di masa depan.
Unjuk rasa yang di gelar oleh Aliansi Masyarakat desa Lariang bersatu mendapat respon yang baik dari DPRD kab.pasangkayu.
Setelah beberapa menit melalukan aksi di depan gudang DPRD kabupaten Pasangkayu massa aksi pun langsung ditemui oleh beberapa anggota DPRD dan diminta untuk melakukan Audience di Ruang Aspirasi DPRD Pasangkayu.
Syaifuddin Andi Baso yang menerima massa aksi pun mengatakan, Tindakan Gakkum dan Dishut yang mengklaim wilayah di Desa Lariang merupakan kawasan HL tidak memiliki dasar hukum karena dalam wilayah tersebut terdapat tanah pemukiman warga yang memiliki sertifikat berupa SHM.
Syaifuddin juga mengatakan, Permasalahan tersebut memiliki dampak sosial besar karena dikawasan itu mayoritas terdapat pemukiman dan mata pencaharian masyarakat.
“Oleh karena itu, Perlu dilakukan pembukaan peta kawasan hutan untuk memperjelas status lokasi yang disengketakan” Ucap Syaifuddin.
Lanjut Syaifuddin ia juga mengatakan Pihak DPRD akan menjadwalkan ulang RDP pada 10 September 2024, Pukul 09.00 WITA dengan menghadirkan Pemda Pasangkayu, Dishut, BPN, Gakkum dan pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan tumpang tindih kawasan HL dan SHM masyarakat di Desa Lariang.
“Kami selaku anggota DPRD akan segera menjadwalkan ulang RDP selanjutnya pada tanggal 10 September 2024, Pukul 09.00 WITA dan mengkoordinasikan ke Dinas terkait agar hadir dalam rapat pembahasan tumpang tindih kawasan hutan lindung dengan SHM masyarakat”ucapnya.
Unjuk rasa berlangsung aman dan terkendali yang di hadiri oleh para kepolisian dan satpol PP pasangkayu.(Jas)