Berita  

Angka Perceraian di Pasangkayu Meningkat, Istri Lebih Banyak Gugat Cerai

PASANGKAYU – Angka perceraian di Pasangkayu meningkat signifikan pada tahun 2025, dengan total 262 perkara hingga 12 Desember. Dari jumlah tersebut, gugatan cerai yang diajukan istri menjadi kasus tertinggi, yaitu 184 perkara.

Kepala Pengadilan Agama (PA) Pasangkayu, Mazidah, S.Ag, M.H., mengungkapkan bahwa faktor utama perceraian adalah ditinggal pasangan tanpa kabar selama dua tahun (98 perkara) dan perselisihan serta pertengkaran terus-menerus (66 kasus). Selain itu, perceraian juga dipicu faktor usia perkawinan yang belum cukup, kebiasaan mabuk, KDRT, ekonomi, dan poligami.

“Hingga 12 Desember, sebanyak 250 perkara telah diputus. Jumlah ini masih akan meningkat,” kata Mazidah. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencatat 196 perkara perceraian.

Mazidah menekankan pentingnya kesiapan pasangan sebelum menikah, baik secara mental, ekonomi, maupun pemahaman tanggung jawab dalam membangun rumah tangga, guna menekan angka perceraian di masa mendatang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250