JAKARTA – Sikap pengusaha rokok, Muhammad Suryo, yang mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kecaman keras. Ketidakhadirannya dinilai bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan bentuk pembangkangan dan upaya meremehkan hukum.
Pengamat dan publik menuntut KPK untuk tidak ragu menggunakan kewenangan penuh, termasuk melakukan tindakan jemput paksa, jika yang bersangkutan terus menghindari tanggung jawab.
Baca Juga :
Bupati Pasangkayu Tinjau PT Letawa, Dorong Sinergi untuk Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Sinyal Buruk Bagi Penegakan Hukum
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menegaskan bahwa ketidakhadiran Suryo memberikan sinyal buruk. Hal ini bisa dipersepsikan sebagai penghinaan terhadap lembaga antirasuah.
“Ini menunjukkan ketidakpatuhan hukum dan bisa dianggap penghinaan bagi KPK. Tidak boleh ada kesan bahwa panggilan lembaga hukum bisa diabaikan begitu saja,” ujar Hari, Minggu (5/4/2026).
Ia mendesak KPK untuk segera bertindak tegas. Jangan sampai lembaga ini terlihat lemah hanya karena berhadapan dengan kalangan pengusaha.
“KPK punya kewenangan, gunakan itu! Kalau perlu jemput paksa. Jangan sampai terlihat lemah di hadapan pengusaha,” tegasnya.
Hari juga mengingatkan bahaya jika kasus ini dibiarkan. Persepsi bahwa hukum di Indonesia hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas bisa kembali menguat dan merusak kepercayaan publik.
“Jangan sampai muncul anggapan seseorang kebal hukum hanya karena punya koneksi atau kekayaan. Hukum harus berlaku sama untuk semua,” tambahnya.
Jejak Kasus Besar
Nama Muhammad Suryo sebelumnya mencuat dan menjadi sorotan dalam persidangan kasus korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Kini, namanya kembali terseret dalam skandal suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Pada Kamis (2/4/2026) lalu, Suryo dipanggil sebagai saksi namun tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Padahal, kasus ini sudah memakan korban dan menemukan barang bukti bernilai fantastis.
Detail Kasus Suap Bea Cukai
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026. Sejauh ini, KPK telah menetapkan total 6 tersangka, termasuk pejabat tinggi DJBC dan pihak swasta dari perusahaan Blueray.
Dalam pengembangan kasus:
– KPK menyita uang tunai senilai Rp 5,19 Miliar dalam berbagai mata uang yang disembunyikan di koper-koper.
– Total barang bukti mencapai Rp 40,5 Miliar, termasuk emas batangan 5 kg dan jam tangan mewah.
– Modus operandi diduga berupa pengaturan jalur impor agar barang bisa lolos tanpa pemeriksaan fisik, sehingga barang ilegal dan palsu bebas masuk.
Sebagai imbalan, pihak perusahaan diduga rutin memberikan suap bulanan kepada oknum petugas sejak akhir 2025 hingga awal 2026.
Kini, publik menunggu langkah selanjutnya dari KPK. Apakah lembaga ini akan tetap tegas atau justru mengulur waktu menghadapi pengusaha ini?
Sumber : Rmol.id
Editor : MSR








