Buntut Kasus Senpi Ilegal, LSM dan Korban Akan Geruduk Polda dan Kejatisumut

Medan – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kebenaran Keadilan DPC Kota Medan bersama korban pengancaman bersenjata api akan menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi (Kejatisu) Sumut.

Rencana aksi ini disampaikan melalui surat pemberitahuan yang diserahkan ke pihak Intelkam Polda Sumut, Jumat (10/4/2026).

Muhammad Habibillah Alfath, Ketua LSM Kebenaran Keadilan DPC Kota Medan selaku koordinator aksi, menyatakan bahwa demonstrasi akan digelar pada hari Selasa, 14 April 2026. Aksi ini menuntut percepatan proses hukum kasus pengancaman yang viral dan menyoroti kedisiplinan oknum penegak hukum.

“Kami menuntut Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan, segera memeriksa dan menangkap oknum jaksa yang arogan serta aktor intelektual di balik kasus ini yang sudah viral di media sosial dan televisi,” tegas Habib.

Lebih jauh, Habib mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, DR Harli Siregar, S.H., M.Hum, untuk memproses hukum seberat-beratnya oknum jaksa berinisial EMN.

Oknum tersebut diduga kuat mengacungkan senjata api saat mengancam Ayatullah Komeni Pulungan, seorang satpam yang sedang bertugas menjaga komplek pergudangan di Amplas.

Sementara itu, korban, Ayatullah Komeni Pulungan, mengaku kini sudah tidak bekerja lagi. Ia merasa ketakutan dan mentalnya terganggu karena sering didatangi orang-orang tak dikenal yang diduga suruhan oknum tersebut untuk menekannya agar mencabut laporan.

“Saya meminta Polda Sumut segera menangkap oknum jaksa EMN tersebut dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ayatullah.

Hal senada disampaikan oleh kuasa hukum korban, Risnawati Nasution, S.H., M.H., CPM. Ia menegaskan bahwa penyerahan surat pemberitahuan aksi ini sebagai bentuk desakan agar kasus kliennya segera diselesaikan.

“Kami ingin proses hukum berjalan cepat dan tegas. Tidak boleh ada yang merasa kebal hukum di Sumatera Utara,” tegas Risna.

Hingga saat ini, meski pihak Kejaksaan Tinggi Sumut sebelumnya telah memberikan keterangan resmi kepada media, namun proses hukum kasus tersebut dikabarkan masih berjalan dan dinilai terlalu lambat oleh masyarakat.

Laporan: Habibi

Editor    : MSR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250