Berita  

Bupati LIRA Mengecam Tindakan PT. Palma yang di Duga Memaksa Seorang Karyawan Mengundurkan Diri

Pasangkayu // Harian Indonesia Pos.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Pasangkayu mengecam tindakan PT.Palma Sumber Lestari (PSL) Salah satu perusahaan pabrik kelapa sawit yang beralamat di kelurahan baras, kec.baras, kab.pasangkayu, prov.sulawesi barat, yang diduga memaksa karyawan lokal bernama Armando untuk mengundurkan diri setelah perselisihan dengan asisten lapangan.

Hal ini membuat geram Bupati LIRA Mustakim salah satu ketua (Bupati) lembaga Swadaya masyarakat (LSM) yang berdomisili di Pasangkayu, hingga mengecam perusahaan tersebut, menyatakan,

“bahwa kasus ini bukan hanya tentang satu orang, tapi potensi pelanggaran sistemik yang mengarah pada perampasan hak-hak dasar buruh, Poin Penting dalam Kasus Ini ada dalam Percakapan WhatsApp Vikhi dalam hal ini Humas PT.Palma, menyarankan agar Armando untuk “resign saja” (Megundurkan diri saja) ini di di duga demi menghindari catatan PHK, ” Ungkap mustakim

Bupati LIRA menilai bahwa percakapan tersebut, ada indikasi kuat adanya tekanan psikologis terselubung kepada karyawan agar mengundurkan diri secara sukarela dan juga tindakan tersebut di duga ada indkasi untuk menghindari kompensasi,

“bahwa pola semacam ini merupakan bentuk penghindaran kompensasi dan pelanggaran atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ” Jelasnya.

Selain itu Bupati LIRA Mustakim juga mempertanyakan diamnya serikat pekerja internal perusahaan dan minimnya pengawasan dari Dinas ketenaga Kerjaan (Disnaker) Kabupaten Pasangkayu.

Dengan demikian, Bupati LIRA, Mendesak agar di lakukan investigasi terbuka, dalam hal ini mendesak pemerintah, DPRD dan Pihak kepolisian agar pihak PT. Palma yang di duga melakukan Praktik pemaksaan resign ini dapat di tindak secara tegas.

” Perusahaan tersebut, seharusnya di berikan tindakan tegas agar tidak semena-mena berbuat untuk merugikan sepihak terhadap karyawannya, harusnya pihak perusahaan bersifat netral, ” Ujar Bupati LIRA, Mustakim kepada media Harian Indonesia Pos.com Melalui telpon selulernya. Sabtu. (14/06/2025)

Bupati LIRA Pasangkayu juga meminta agar Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk memantau dan memberikan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.

(M.Jasman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250