SIAK – RIAU | Harian Indonesia Pos.com –Berdasarkan pantauan media online jelajah pada tanggal 29 Mei 2025 marak aktivitas tambang ilegal dan aktivitas perjudian tembak ikan.Dari penelusuran media online telah menanyakan beberapa masyarakat di Siak, terungkap bahwa kegiatan ilegal tambang ilegal dan judi tembak ikan telah beroperasi dalam beberapa bulan ini.
Saat ditanya-tanya oleh media online jelajahperkara.com, masyarakat di Siak beberkan bahwa Petugas Kepolisian jarang menindak kegiatan tambang ilegal dan Perjudian tembak ikan di Siak yang merupakan tempat tinggalnya.Masyarakat di Siak-Riau memohon kepada Kepolisian Sat Reskrim Polres Siak agar Sat Reskrim Polres Siak memberantas Tambang ielgl dan Perjudian di daerah tempat tinggal mereka.
Pasal 303 KUHP Undang-Undang RI No No. 7 Tahun. 1974 Tentang Penertiban Perjudian (Bandar atau Pelaku Judi tembak ikan memberi kesempatan bermain judi dikhalayak umun dan jadikan sebagai mata pencarian) dengan ancaman Penjara paling lama 10 Tahun.Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman penjara lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus milyar)
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.I.K., M.H, yang dikonfirmasi soal maraknya penambangan ielgal dan maraknya Perjudian tembak ikan di wilayah tugas Penegakan hukumnya, Akpol 2015 yang juga nomor buntut ponselnya 2015, belum memberikan keterangan.
Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Siak Ipda Fiqih Panji Ramadhan juga yang telah dikonfirmasi, belum memberikan keterangan soal maraknya tambang ilegal Diwilayah hukumnya.
Diharapkan Polres Sergai tangkap para pelaku untuk pertanggungjawabkan perbuatannya atas pelanggaran hukum atau melanggar UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Pada Pasal 158 tersebut bahwa orang yang melakukan lwrtambaytanpa izin dipidana Penjara lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus milyar) dan Pengusaha yang telah melanggar Undang-Undang RI No No. 7 Tahun. 1974 Tentang Penertiban Perjudian (Bandar atau Pelaku Judi togel memberi kesempatan bermain judi dikhalayak umun dan jadikan sebagai mata pencarian) dengan ancaman Penjara paling lama 10 Tahun. (**)