PASANGKAYU, – Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kepolisian bertugas di Resort Polisi Mamuju Tengah inisial FSL semakin mendapatkan perhatian, mengingat korban telah melaporkan kejadian beserta bukti visum ke kantor polisi.
Saharuddin S.H, M.H dari Kantor Advokat MRS dan Rekan mendesak Kepolisian untuk menjalankan proses pemeriksaan dengan penuh transparansi dan profesionalisme terhadap pelaku yang diduga menyerang Suleman, warga Desa Bulubonggu, Kecamatan Dapurang, Kabupaten Pasangkayu, Prov.Sulawesi Barat.
Kejadian yang berlangsung pada 19 Januari 2026 di Desa Benggaulu telah memenuhi seluruh unsur perbuatan pidana, demikian penegasan dari advokat Saharuddin. Menurut kronologi yang terungkap, korban baru akan memulai aktivitas bermain bola ketika tiba-tiba didatangi langsung oleh oknum polisi inisial FSL dan kemudian dipukul tanpa pemberitahuan atau alasan yang jelas.
Pihak korban awalnya melaporkan kejadian tersebut di Polsek Sarudu, namun laporan beserta bukti visum yang dimiliki kemudian dilimpahkan ke Polres Pasangkayu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Upaya Hukum yang Akan Dilakukan, Saharuddin mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah strategis untuk memastikan keadilan tercapai. Pertama, akan melakukan pemantauan terus-menerus terhadap perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Pasangkayu. Kedua, pihaknya siap mengajukan tuntutan hukum secara pidana maupun perdata terhadap pelaku jika proses hukum tidak berjalan sesuai dengan prinsip keadilan.
“Saat ini pihak kami telah menyiapkan berbagai langkah strategis untuk memastikan keadilan benar-benar tercapai bagi klien kami,” ujar Saharuddin S.H, M.H dari Kantor Advokat MRS dan Rekan.
“Langsung saja, kami akan melakukan pemantauan secara terus-menerus terhadap setiap perkembangan penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Polres Pasangkayu. Setiap tahapan proses harus berjalan dengan transparansi dan sesuai aturan hukum,” jelasnya.
“Kedua, kami telah siap secara hukum untuk mengajukan tuntutan baik secara pidana maupun perdata terhadap pelaku yang bersangkutan. Ini akan kami lakukan jika ternyata proses hukum yang berjalan tidak sesuai dengan prinsip keadilan yang seharusnya diterapkan,” tegas Saharuddin.
Saharuddin menekankan bahwa transparansi dalam proses pelimpahan laporan hingga penyelidikan menjadi kunci utama untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. (Jas)










