Berita  

Di Picu Dendam Lama, Oknum Kades Onang Tebas Leher Korban Hingga Tewas di Tempat, Pelaku dijerat dengan Pasal 354

MAJENE – Suasana mencekam menyelimuti Dusun Parabaya, Desa Onang, Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene, Minggu (24/11/2024) petang. Seorang warga bernama Sukaddin meregang nyawa setelah dibacok oleh Kepala Desa Onang, berinisial AI. Peristiwa tragis ini diduga dipicu oleh dendam lama antara pelaku dan korban.

Korban ditemukan bersimbah darah di rumah pelaku dengan luka parah di bagian leher akibat tebasan parang. Pelaku langsung diamankan oleh petugas dan dibawa ke Mapolres Majene untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kabid Humas, Kombes Pol Slamet Wahyudi berdasarkan laporan Kapolres Majene, AKBP Toni Sugadri, menjelaskan bahwa motif pembunuhan ini diduga kuat terkait dengan dendam lama antara pelaku dan korban. Sebelumnya, korban pernah melakukan penganiayaan terhadap pelaku yang mengakibatkan pelaku mendekam di penjara selama satu tahun.

“Informasi awal dari keterangan tersangka, ini diduga persoalan lama. Jadi sebelumnya memang pernah ada persoalan penganiayaan yang dilakukan korban terhadap pelaku,” ungkap Kabid Humas.

Kabid Humas juga menegaskan bahwa peristiwa ini tidak ada kaitannya dengan Pilkada. “Jadi kami juga ingin meluruskan, bahwa persoalan ini tidak ada hubungannya dengan pilkada,” tegasnya.

Kronologi kejadian bermula saat pelaku hendak menuju masjid untuk menunaikan shalat Isya. Tiba-tiba, korban datang ke rumah pelaku dengan sepeda motor dan langsung masuk ke dalam rumah.

“Kejadiannya menjelang Isya, saat itu pelaku mematikan lampu rumahnya karena mau ke masjid untuk shalat Isya, namun tiba-tiba korban mendatangi pelaku dan langsung masuk rumah sambil mengeluarkan kata-kata ancaman untuk membunuh pelaku,” ungkap Kabid Humas.

Tak ingin menjadi korban, pelaku mengambil parang yang tergeletak di bawah meja kerjanya dan langsung mengayunkannya ke arah leher korban. Korban seketika tewas bersimbah darah di rumah pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku yang menjabat sebagai Kepala Desa Onang dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun.

Pasca kejadian, petugas kepolisian langsung melakukan olah TKP dan pengamanan di lokasi kejadian untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Tragedi ini menjadi bukti nyata bahwa dendam lama bisa berujung fatal dan merenggut nyawa. Kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk menyelesaikan konflik dengan cara yang damai dan tidak melibatkan kekerasan.

Sumber : Humas Polda Sulbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250