JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengalihan tahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas selaku tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 sudah sesuai dengan prosedur yang diatur peraturan perundang-undangan. KPK memastikan tak ada prosedur yang dilanggar dalam memberikan izin Yaqut menjadi tahanan rumah.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo merespons langkah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang melaporkan dirinya, pimpinan KPK hingga Deputi Bidang Penindakan ke Dewan Pengawas (Dewas) atas dugaan pelanggaran kode etik dan prosedur dalam pengalihan tahanan Yaqut menjadi tahanan rumah. Budi meyakinkan Dewas KPK akan memproses laporan tersebut secara obyektif dan profesional.
KPK memastikan seluruh proses dan langkah yang diambil telah dilakukan sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami meyakini Dewan Pengawas akan menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif, profesional, dan independen,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (25/3/2026).
Meskipun demikian, Budi mengatakan KPK menghormati setiap pelaporan yang disampaikan masyarakat kepada Dewas termasuk laporan MAKI. Menurut dia, langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga.
“Partisipasi masyarakat tersebut merupakan elemen penting dalam menjaga akuntabilitas dan integritas KPK,” tandas Budi.
Dia memastikan, KPK juga terus berkomitmen melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi secara transparan dan akuntabel ke depannya.
Ke depan, KPK akan tetap berkomitmen menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus terbuka terhadap setiap bentuk pengawasan sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik,” pungkas Budi.
Diketahui, MAKI melaporkan lima pimpinan KPK, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dan Jubir KPK Budi Prasetyo ke Dewas KPK sebagai buntut dari pengalihan tahanan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dari tahanan Rutan KPK menjadi tahanan rumah selama 5 hari, dari 19-23 Maret 2026. Mereka dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada Rabu (25/3/2026). (*red)








