PASANGKAYU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu menggelar rapat paripurna yang menjadi sorotan pada Jumat (19/12/2025) pukul 14.00 WITA di Gedung Paripurna DPRD. Kegiatan yang dibuka dan dipimpin oleh Wakil Ketua I Putu Purjaya membawa agenda utama: pengusulan pemberhentian pimpinan DPRD periode 2024–2029, H. Hariman Ibrahim dari Partai NasDem.
Rapat yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Moh. Zain Machmoed, 19 anggota DPRD, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) ini dijelaskan telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris DPRD H. Mansur, M.A.P., menyampaikan, bahwa usulan pemberhentian berasal dari surat keputusan dan pengajuan resmi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) serta Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Pasangkayu.
“Proses ini dilakukan secara konstitusional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Putu Purjaya dalam menyampaikan agenda utama rapat.
Selanjutnya, pengusulan pemberhentian atas nama Hariman Ibrahim akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Barat melalui Bupati Pasangkayu untuk memperoleh pengesahan sesuai mekanisme yang diatur. Pelaksanaan rapat ini dianggap sebagai bagian dari upaya DPRD dalam menjalankan fungsi organisasi dan tata kelola internal secara tertib serta akuntabel. Rapat kemudian ditutup oleh Putu Purjaya tanpa adanya keputusan final pada kesempatan tersebut. (Jas)








