SIGI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, melakukan penggeledahan di kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) setempat. Aksi ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sigi, Resky Andri Ananda, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2026). Ia menjelaskan, penggeledahan menyasar proyek pembangunan dan pengadaan peralatan olahan pakan pada tahun anggaran 2023 dan 2024.
Baca Juga :
Proyek Bangunan Kos Kosan Di Medan Tembung Diduga Menyalahi Jumlah Unit PBG
“Penggeledahan utamanya dilakukan di Kantor Dinas Peternakan Kabupaten Sigi dan beberapa titik lainnya dengan tujuan mengumpulkan barang bukti,” ujar Resky.
Berdasarkan Surat Perintah Resmi
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Sigi Nomor PRINT-01/P.2.20/Fd.2/03/2026 tanggal 31 Maret 2026, serta telah mendapatkan penetapan izin dari Pengadilan Negeri Donggala.
“Tujuannya tentu untuk mencari alat bukti guna memperkuat pembuktian dalam penanganan perkara tersebut,” tegasnya.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang yang diduga berkaitan erat dengan proyek pengadaan peralatan olahan pakan tersebut.
“Memang ini tahap pengumpulan bukti-bukti. Hari ini kami melakukan langkah-langkah upaya paksa, sebab penggeledahan itu adalah upaya paksa yang tidak bisa dihalangi,” tambahnya.
Ke depan, penyidikan akan dilanjutkan dengan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi secara intensif, dengan menghadirkan bukti-bukti yang telah berhasil diamankan hari ini.
Laporan : Ahmad Hidayat
Editor : MSR








