Polman | Harian Indonesia Pos.com – Penemuan sesosok mayat Seorang Laki-laki menggemparkan warga Desa Pussui, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, Jumat (30/05/25)
Menanggapi laporan Kepala Desa Tenggelang, gabungan personil dari Polres Polman, Polsek Campalagian, dan Polsubsektor Luyo yang di Pimpin Oleh Kanit Resum Sat Reskrim Polres Polman Iptu Iwan Rusmana langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan awal
Berdasarkan keterangan saksi.Ahmad (27) Alamat Desa Tenggelang, Korban Yunus (29) Alamat Desa Tenggelang Kecamatan Luyo meninggalkan rumah pada hari Senin 26 Mei 2025 sekitar pkl 19.00 wita dgn alasan kerumah orang tuanya di Desa Lampoko Kecamatan Campalagian.
Selanjutnya pihak keluarga mulai melakukan pencarian pada hari Selasa 27 Mei 2025 sampai ditemukannya parang milik korban pada hari Kamis 29 Mei 2025 oleh Saeha (44) Alamat Desa Tenggelang dan Ramalang (60) Alamat Desa Tenggelang.
Berdasarkan petunjuk tersebut maka pihak keluarga dan masyarakat bersama saksi melakukan pencarian kebawah jurang didekat ditemukannya parang milik korban dan pada pukul 09.30 wita saksi Ahmad dan Saksi Najib pertama kali menemukan korban dalam keadaan Meninggal Dunia kl. 70 meter dari atas gunung (tebing jurang),
Ahmad (27) Alamat Desa Tenggelang dan Najib (35) Alamat Desa Tenggelang memberikan informasi bhw ia yg pertama kali menemukan korban dibawah tebing kl 70 meter dari atas gunung tempat ditemukannya parang milik korban
Menjelaskan bahwa korban dalam keadaan sdh meninggal dunia. Dijelaskan juga Bahwa pada saat ditemukan mayat telah mengeluarkan bau busuk,
Selanjutnya saksi memberikan informasi kewarga disekitar TKP dan menghubungi Kepala Desa Tenggelang.
Pihak Polres Polman Melakukan Olah TKP, Membantu melakukan evakuasi, Melakukan identifikasi terhadap korban Serta Melakukan koordinasi dengan Tim Basarnas yang ada di Tkp
Atas kejadian tersebut pihak keluarga telah mengangap bahwa kematian korban merupakan salah satu kecelakaan atau terjatuh dari ketinggian dan telah menerima kejadian dengan ikhlas serta menolak untuk dilakukan outopsi dengan menandatangani surat penolakan outopsi.(**)