MAMUJU (SULBAR) – Informasi penting bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar). Saat ini, diketahui bahwa porsi belanja pegawai di Sulbar termasuk yang melebihi batasan maksimal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Berdasarkan aturan tersebut, terdapat batasan jelas mengenai alokasi anggaran. Pasal dalam UU HKPD menyebutkan bahwa daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai di luar tunjangan guru yang bersumber dari Transfer Ke Daerah (TKD) paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD.
Jika persentase belanja pegawai telah melebihi batas 30 persen tersebut, daerah wajib menyesuaikan anggarannya dalam kurun waktu paling lama lima tahun terhitung sejak undang-undang tersebut diundangkan. Besaran persentase ini pun dapat disesuaikan lebih lanjut melalui keputusan Menteri terkait setelah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Merespons kondisi tersebut, Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, mengambil langkah strategis. Ia mengusulkan adanya relaksasi atau kelonggaran terhadap aturan pengelolaan keuangan daerah, khususnya yang berkaitan dengan batasan maksimal belanja pegawai tersebut.
Usulan ini menjadi sangat krusial mengingat dampaknya terhadap keberlanjutan pembayaran gaji dan kesejahteraan aparatur, termasuk para PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang bertugas di wilayah Sulawesi Barat. (*/Red)








