Breaking News
Berita  

Guru SD di Culik dan di Sekap hingga di Pukul di Duga karena Dendam, Begini Kronologisnya

JAKARTA | Harian Indonesia Pos.com – Seorang guru berinisial S di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menjadi korban penculikan oleh empat orang.

Korban sempat disekap dan dianiaya di sebuah lokasi di Kabupaten Indramayu sebelum berhasil melarikan diri.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (24/5/2025) siang, saat korban masih berada di lingkungan sekolah.

Empat orang pelaku datang menggunakan dua sepeda motor dan langsung menghampiri korban.

Dua orang dari kelompok pelaku menodongkan senjata tajam dan memaksa korban untuk ikut.

Merasa takut, korban menuruti permintaan mereka dan duduk di bagian tengah sepeda motor.

“Awalnya terduga pelaku sebanyak empat orang, datang ke sekolah melakukan pengancaman lalu membawa korban ke daerah Indramayu,” kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Cirebon, Kompol I Putu Ika Prabawa, saat ditemui Kamis (29/5/2025).

“Pelaku kemudian menginterogasi korban,” lanjutnya.

Putu meluruskan informasi yang sebelumnya beredar bahwa korban dibawa menggunakan mobil.

Ia menegaskan, para pelaku menggunakan kendaraan roda dua.

Setibanya di lokasi yang sudah direncanakan di Indramayu, korban mengalami penganiayaan berupa pemukulan dan disekap agar tidak melarikan diri.

Beruntung, korban berhasil kabur saat para pelaku lengah, lalu mencari pertolongan.

Korban kemudian melapor ke Polsek Susukan, lalu ke rumahnya, dan akhirnya menyampaikan laporan resmi ke Polresta Cirebon.

Saat ini polisi telah menangkap tiga dari empat tersangka, masing-masing berinisial WB (35), R, dan INM.

Satu pelaku lainnya, berinisial M, masih dalam pencarian dan pengejaran.

Saat ditanya soal motif pelaku, polisi hanya menyebut ada permasalahan pribadi tanpa merinci lebih jauh.

“Salah satu pelaku punya masalah pribadi dengan korban,” kata Putu.

Ketiga tersangka dijerat pasal 328 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250