Harian Indonesia Pos. Com | Makassar, (22/12/2024) – Media sosial kembali dihebohkan dengan video viral yang memperlihatkan uang pecahan Rp100 ribu dan Rp 50 ribu yang pinggirannya dapat terkelupas, menampakkan lapisan berwarna putih. Video ini diklaim berasal dari beberapa wilayah di Sulawesi Selatan hingga Majene, Sulawesi Barat.
Seorang wanita dalam video tersebut mengaku menarik uang yang dicurigai palsu itu langsung dari mesin ATM. Kejadian ini memicu keresahan di kalangan masyarakat, khususnya pengguna uang tunai dalam jumlah besar.
Direktur PUKAT, Farid Mamma, SH., MH menegaskan bahwa peredaran uang palsu yang diduga cetakan dari UIN Alauddin Gowa telah memakan banyak korban di masyarakat. Ia meminta agar seluruh instansi terkait segera bertindak untuk menghentikan peredaran uang palsu sebelum meluas lebih jauh.
Mamma, seorang praktisi hukum, menyoroti bahaya besar jika uang palsu, yang disebut Aspal (asli tapi palsu), benar-benar berada di dalam sistem perbankan, terutama di mesin ATM. “Jika benar uang palsu ini berada di dalam ATM, maka ini sangat membahayakan kepercayaan terhadap peredaran uang dan sistem perbankan kita,” ujarnya.
Farid mendesak pihak Bank Indonesia bersama bank-bank, baik milik negara maupun swasta, untuk segera mengecek semua mesin ATM. “Jika perlu, lakukan pemeriksaan ketat sebelum uang dimasukkan ke dalam ATM agar masyarakat tidak kebingungan membedakan uang asli dan palsu, mengingat kemiripan yang sangat tinggi,” tambahnya.
Bank Indonesia Cabang Sulawesi Selatan Belum Memberikan Klarifikasi Hingga berita ini ditayangkan, perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait isu ini. Publik menunggu kejelasan dari pihak berwenang untuk memastikan keamanan uang yang beredar, terutama yang berasal dari mesin ATM.
Masyarakat dihimbau untuk lebih waspada dalam bertransaksi tunai dan selalu memeriksa keaslian uang menggunakan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang). Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan ke bank atau otoritas terkait, dan hindari menyebarkan informasi yang belum terverifikasi untuk mencegah kepanikan. (Laporan TIM)