TAPTENG SUMUT — Kepala dinas Inspektorat Kabupaten tapanuli tengah, Mulyadi malau berbelit – belit atas kasus korupsi Dana Desa di desa sihapas kecamatan suka bangun yang mana dapat diketahui bahwa mantan Kepala desa PENATIUS NDAHA Telah dilaporkan di Polda Sumatera utara pada tanggal (02 April 2024) Namun perkaranya telah dilimpahkan di Polres tapanuli tengah hingga sampai saat ini sudah berjalan 6 (enam) bulan pelaku korupsi juga masih terus dibiarkan bebas berkeliaran hingga tidak tersentuh Oleh hukum (25/09/2024)
Adapun penjelasan Brigadir” M. F’ Fadillah Penyidik Polres tapteng saat dipertanyakan Oleh pelapor ERMANSYAH Ketua umum LBH Perisai Keadilan Rakyat, melalui Via WhatsApp, dirinya mengatakan,
” kami belum ada mendapatkan balasan surat dari Inspektorat berkaitan permintaan audit, sungguh aneh tapi nyata sementara itu dalam pantauan Wartawan MN TV Pada hari rabu tanggal (31Juli 2024) Pihak Inspektorat sudah turun kelapangan dan melakukan Audit dikantor desa sihapas yang dihadiri Oleh warga desa serta mantan kades dan lain – lain,”katanya
Menurut keterangan Mulyadi malau waktu di pertanyakan atas hasil Audit Oleh Wartawan MN TV Melalui Whatsapp Beliau mengatakan masih proses, ” Tak disangka dan tak Diduga ternyata kadis Inspektorat pandai berbohong untuk melindungi atas kasus korupsi dana ketahanan pangan, ” kata Mulyadi melalui wartawan.
Sementara pelaksanaan audit sudah dilakukan pada dua bulan yang lalu dan diakui Oleh PENATIUS NDAHA Bahwa Dana Desa sudah dicairkan pada tahun 2021 yang silam untuk dibelanjakan semprot yang akan dibagikan kepada warga desa penerima manfaat Namun hasil realisasinya hingga sampai saat ini fiktip
Yang lebih ironisnya lagi sudah jelas diakui Oleh mantan kades Saat di Investigasi disalah satu tempat kediamannya bahkan dirinya juga menjelaskan dihadapan Inspektorat waktu di audit dikantor desa bahwa dana tersebut, telah diserahkan dikantor PMD Dihadapan Henry haluka sitinjak saat menjabat sebagai Kabid, namun kini sudah menjadi kadis PMD Tapanuli tengah, dan sampai sekarang ini uangnya lenyap tidak tau kemana rimbanya, Namun janji yang akan dibelanjakan pembelian semprot, nyatanya nihil tidak ada sama sekali tersalurkan kepada warga desa
Ditempat yang terpisah, Indra Irawan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Bantuan Hukum, Perisai Keadilan Rakyat LBH PKR (TIPIKOR) Angkat bicara, “kenapa kasus korupsi yang sudah diakui Oleh pelaku. Namun Polres tapteng tidak mampu untuk mengungkapnya lalu Kadis Inspektorat, mengapa hasil Audit tidak diserahkan kepada pihak Kepolisian yang menangani perkara dan yang mana sebenarnya ini yang bisa dipercaya tentang kebenarannya atau sudah saling kong kali Kong dalam objek kasus tersebut ada apa dibalik ini semuanya hingga menjadi pertanyaan Publik,” Tegasnya.(*)