BANGKA – Aktivitas penambangan bijih timah di kawasan perkebunan sawit PT Gunung Maras Lestari (GML) seluas lebih dari 400 hektare di Desa Bukit Layang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, awalnya diharapkan mampu menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar. Sabtu (20/12/2025)
Namun harapan tersebut justru berbanding terbalik. Sejak dibukanya aktivitas penambangan di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang dikerjakan oleh CV Tri Mitra Resource (TMR) sebagai mitra, kawasan yang dikenal dengan sebutan *Tambang Kepala Burung* kini menuai sorotan tajam publik.
Hampir empat bulan beroperasi, berbagai persoalan mulai mencuat ke permukaan.
Mulai dari perebutan blok tambang yang nyaris memicu konflik antarpenambang, dugaan perambahan kawasan hutan produksi (HP) di dalam area perkebunan sawit, hingga minimnya penegakan hukum terhadap oknum-oknum yang diduga terlibat.
Informasi yang dihimpun tim media berdasarkan hasil investigasi lapangan selama dua pekan terakhir mengungkap fakta bahwa aktivitas tambang di Kepala Burung tidak sepenuhnya dikerjakan oleh masyarakat setempat.
Sebaliknya, penambangan justru didominasi oleh para bos atau cukong timah yang diduga bekerja sama dengan oknum panitia desa.
Keterbatasan modal membuat sebagian besar masyarakat hanya menjadi penonton di tanah mereka sendiri.
*Dugaan “Bagi-Bagi Kue” Blok Tambang*
Isu lain yang mencuat adalah dugaan praktik “bagi-bagi kue” berupa jatah blok tambang kepada oknum aparat.
Praktik ini disebut-sebut berdampak pada monopoli penggunaan alat berat, khususnya excavator, sehingga memicu kecemburuan dan protes dari penambang lain.
“Ada blok-blok tertentu seperti blok 65 dan 66 yang disebut-sebut khusus jatah oknum aparat. Sementara masyarakat justru kebagian blok yang minim kandungan timah. Kalau mau buka lahan baru, masyarakat harus antre panjang untuk sewa alat berat,” ungkap seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pantauan tim media di lapangan juga menemukan sejumlah oknum aparat penegak hukum berpakaian preman kerap berada di lokasi tambang. (*)










