MAKASSAR, – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat yang kemudian menjabat sebagai Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar pada tahun anggaran 2024. Selain Bahtiar, lima orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Dilansir dari laman Detik, pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 20.24 Wita, empat tersangka lainnya lebih dahulu turun ke lobi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. Sementara Bahtiar masih menjalani pemeriksaan di Ruang Pidana Khusus (Pidsus) lantai 5 hingga sekitar pukul 21.10 Wita.
Seorang pegawai Kejati Sulsel di lokasi menyebutkan Bahtiar masih menjalani proses administrasi sebelum dibawa turun dari ruang pemeriksaan. “Masih proses administrasi di atas, mungkin tidak lama lagi turun,” ujarnya.
Kepala Kejati Sulsel Didik Far Khan Alisya Hdi menyampaikan bahwa dari total anggaran Rp60 miliar, hanya sekitar Rp4,5 miliar yang digunakan untuk pengadaan beserta ongkos angkut, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp50 miliar yang masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sebanyak lebih dari 80 saksi telah diperiksa, dan pihak kejaksaan juga akan meneliti proses pengesahan anggaran hingga ke pihak DPRD Sulsel, termasuk Ketua Komisi B yang telah menjadi saksi.
Selain Bahtiar, tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT AAN berinisial RM, dua PNS berinisial RE dan UN, karyawan swasta berinisial RE, serta satu tersangka lain berinisial UN yang belum dieksekusi penahanan karena sakit. Para tersangka dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi. Lima dari enam tersangka telah ditahan, dengan Bahtiar ditempatkan di Lapas Kelas IIA Maros dan empat lainnya di Lapas Kelas I Makassar.L
Sebelumnya, pada November 2025, Kejati Sulsel telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel serta kantor perusahaan swasta di Bogor untuk mengumpulkan bukti terkait kasus ini. Bahtiar juga pernah diperiksa selama 10 jam pada Desember 2025 dan kemudian dicekal ke luar negeri bersama lima orang lainnya untuk memastikan penyidikan berjalan lancar. (*)














