JAKARTA – Arifia Hamdani, pelapor dugaan kasus suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pembangunan vila mewah di Sumatera Selatan, mendatangi sejumlah lembaga tinggi negara. Langkah ini ditempuh untuk mencari keadilan sekaligus meminta perlindungan hukum lantaran dirinya mengaku menjadi korban kriminalisasi.
Didampingi tim kuasa hukumnya, Arifia menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mabes Polri, Komisi III DPR RI, Sekretariat Negara, Komnas HAM, LPSK, hingga Kejaksaan Agung.
Kedatangannya ini bertujuan untuk menanyakan status laporannya yang dinilai berjalan sangat lambat, namun di sisi lain justru dirinya yang dilaporkan balik dan diproses dengan sangat cepat.
Kuasa hukum Arifia, Mutiara RZ, menegaskan bahwa pihaknya sudah menyerahkan bukti-bukti yang dinilai cukup kuat untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, terutama KPK.
“Kami menilai proses di KPK berjalan lambat, padahal bukti yang kami lampirkan sudah lebih dari cukup untuk ditindaklanjuti,” ujar Mutiara kepada awak media.
Ironisnya, laporan balik yang menjerat kliennya justru bergerak sangat cepat hingga ke tahap penyidikan. Hal ini menimbulkan kesan adanya ketimpangan penegakan hukum.
“Sementara laporan terhadap klien kami justru diproses sangat cepat. Ini menimbulkan kesan adanya perlakuan yang tidak berimbang,” jelasnya.
Dugaan Pola “Tangkap Dulu, Bukti Menyusul”
Mutiara juga menuding ada upaya sistematis yang dilakukan untuk menjerat kliennya. Ia melihat pola penanganan yang terkesan memaksakan pembentukan perkara.
“Kami melihat ada dugaan upaya sistematis untuk menangkap klien kami, seolah-olah pola ‘tangkap dulu, bukti menyusul’,” tegasnya.
Pihaknya pun memohon perhatian khusus dari Presiden RI dan seluruh lembaga terkait agar kasus ini bisa diusut tuntas secara transparan.
“Kami berharap lembaga negara dapat memberikan perlindungan kepada klien kami serta memastikan perkara ini diungkap secara terang benderang tanpa adanya kriminalisasi,” pungkas Mutiara.
Laporan : Aldi Wijaya
Editor : MSR








