PASANGKAYU, – LSM LIRA Kabupaten Pasangkayu Kepala Bagian Investigasi, (Abdul Malik Kaswar), akan melaporkan PT. Palma Surya Lestari (PSL) ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas dugaan pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang merugikan sebagian masyarakat Baras yang bermukim disekitar Perusahaan. Laporan tersebut, dengan Nomor: 27/DPD-LIRA/XI/PSKY/2024, disertai bukti foto, video, dan kronologi kejadian yang menguatkan dugaan pelanggaran.
Pencemaran limbah ini diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya:
Pasal 69 Ayat (1) Huruf a, yang melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.
Pasal 98 Ayat (1), yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan tercemarnya lingkungan hingga membahayakan manusia dan makhluk hidup.
Aksi blokade besar-besaran oleh kelompok masyarakat Baras, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan, membuat jalur produksi CPO PT. PSL lumpuh. Akibatnya, operasional pabrik kelapa sawit perusahaan tersebut terhenti total.
Aliansi Masyarakat Baras menuntut Perusahaan:
1. Mengembalikan kesuburan lahan pertanian yang tercemar limbah berbahaya.
2. Memberikan kompensasi kepada petani atas kerusakan tanaman dan kematian hasil panen mereka.
3. Mengganti kerugian petani tambak yang telah mengalami kegagalan panen akibat limbah.
Seorang petani tambak mengungkapkan, “Sudah berkali-kali kami gagal panen. Air di tambak kami terkontaminasi limbah. Kami rugi besar, dan PT. PSL belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini.” kata seorang petani tambak.
Ketua Aliansi Masyarakat Baras menegaskan bahwa, aksi akan terus dilakukan hingga perusahaan bertanggung jawab. Mereka juga menyoroti minimnya pengawasan dari pemerintah daerah terhadap dampak operasional PT. PSL.
Kepala Bagian Investigasi LSM LIRA mengecam keras tindakan PT. PSL yang diduga telah merusak lingkungan dan mengabaikan hak-hak masyarakat. “Ini bukan hanya soal pencemaran, tapi juga soal keadilan. Undang-Undang Lingkungan Hidup harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kami mendesak KLHK segera turun tangan,” ujarnya.
LSM LIRA juga mengingatkan pemerintah daerah untuk tidak tutup mata. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mewajibkan pemerintah daerah melakukan pengawasan ketat terhadap kegiatan usaha yang berpotensi mencemari lingkungan.
Jika terbukti bersalah, PT. PSL dapat dikenakan sanksi pidana berupa:
1. Penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar sesuai Pasal 98 Ayat (1) UU Lingkungan Hidup.
2. Pencabutan izin usaha oleh KLHK sesuai ketentuan Pasal 76 Ayat (2).
Dengan adanya laporan resmi ini, masyarakat Pasangkayu berharap KLHK segera melakukan investigasi menyeluruh untuk menghentikan dugaan pelanggaran dan memberikan keadilan bagi warga yang terdampak.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Hak masyarakat harus diutamakan,” tegas Kabag LSM LIRA.
Demonstrasi dan laporan ini menjadi peringatan serius bagi pelaku usaha lainnya untuk tidak mengabaikan aturan lingkungan yang telah ditetapkan. PT. PSL kini berada di bawah sorotan tajam publik dan penegak hukum***