Berita  

Mantan Pj,Bupati Polman Sebut Kasus Seragam Linmas ‘Polemik’, Kajari: Bukan Kerugian Negara, Tetapi Pidana Umum

POLMAN – Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Sulawesi Barat Muhammad Ilham Borahima, yang sempat menjabat Penjabat (Pj) Bupati Polewali Mandar (Polman), resmi ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus pidana terkait pengadaan baju Linmas pada pemilu 2024 – dengan sikap yang bertentangan antara dirinya dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman.Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman telah menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya pada Kamis, 18 Desember 2025, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan dari Polda Sulawesi Barat. Saat ini, perkara telah memasuki tahap II dan dilimpahkan ke Pengadilan, menjadikannya terdakwa yang ditahan selama 20 hari awal di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Polewali.Kasus bermula dari pengadaan 2.724 seragam Linmas untuk pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pemilu 2024. Dilaporkan, Ilham telah memaksa pengadaan tersebut meskipun tidak ada anggaran yang tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Polman pada saat itu, yang menyebabkan pengusaha konveksi mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 1,6 miliar – dihitung dari harga satu set seragam sebesar Rp 618 ribu per potong. Saat ditanya wartawan, Ilham menyatakan, “Ini persoalan polemik sebenarnya”, seolah-olah kasus tersebut lebih merupakan perdebatan daripada masalah hukum yang jelas. Namun, Kajari Polman memberikan penjelasan berbeda kepada wartawan: meskipun Ilham tidak dianggap merugikan negara, kasus ini tetap termasuk pidana umum yang harus ditindaklanjuti.Terdakwa dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 371 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat juga telah menyatakan akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Dinas Dukcapil yang ditinggalkan Ilham. (HIP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250