PASANGKAYU – Kasus PHK Armando menambah Poin tuntutan Aliansi Pemerhati lingkungan pemuda Baras kepada perusahaan PT. Palma sumber lestari (PSL).
Pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada Armando, berawal saat dirinya usai adu mulut hingga adu jotos dengan seorang asisten PT. Palma.
Insiden tersebut, terjadi karena Armando membela sang istri yang merasa dilecehkan oleh asisten perusahaan. Pelecehan yang di maksud oleh istrinya Armando adalah dengan adanya asisten sering kali mengirim pesan via whatsapp ke handphone milik istri Armando yang di duga berisi pesan yang tidak di senangi oleh istrinya Armando, terlebih Armando sebagai suami.
Dalam peristiwa ini, Armando di berikan sangsi PHK (pemutusan Hubungan kerja) dari PT. Palma, sedangkan Asisten perusahaan hanya di berikan sangsi mutasi kerja di daerah lain. Sangsi yang di terapkan oleh pihak perusahaan seakan tidak adil bagi Armando, sebab awal dari adanya kasus tersebut, bukan dari Armando, melainkan ulah seorang Asisten perusahaan PT.Palma.
Di duga Korban pemberhentian hubungan kerja (PHK) di lakukan sepihak atas nama Armando, adalah warga dusun tinangguli, desa doda, kec.sarudu, Kab.Pasangkayu, Prov.Sulawesi barat.
Sebelum Korban Armando di PHK, korban mengakui bahwa pihak perusahaan PT. Palma, memberikan surat resign (surat pengunduran diri) dan di duga pihak perusahaan memaksa Armando untuk menandatangani surat tersebut, tetapi Armando menolak karena dirinya tidak merasa bersalah karena Armando masih mau bekerja di perusahaan PT. Palma, namun berselang beberapa hari setelah itu, ironisnya, Armando di berikan surat persetujuan bersama yang tidak di tandatangani oleh pihak PT. Palma. surat tersebut terbit sejak tanggal, 17/6/2025.
“Saya tidak menyangka kalau membela istri berujung pemutusan hubungan kerja (PHK), dari kasus itu, saya di paksa menanda – tangani surat resign (surat pengunduran diri) dari perusahaan, hingga saya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), dengan bukti surat yang saya terima dari KTU PT. Palma dan hari itu juga saya tidak di izinkan lagi masuk bekerja di perusahaan PT. Palma, ” ungkap Armando dengan perasaan sedih bercampur kecewa dan emosi
Di ketahui bahwa Armando yang bekerja sebagai karyawan di PT. Palma, terbilang senior semenjak berdirinya perusahaan tersebut, Armando lebih awal bekerja sebagai karyawan terhitung sudah 3 tahun lebih, jika di bandingkan dengan karyawan yang lain, namun hal itu tidak dipertimbangkan oleh pihak perusahaan PT.Palma bahkan di duga melakukan tindakan yang semena – mena.
Padahal pemicu peristiwa yang merugikan Armando, berawal dari perlakuan seorang asisten perusahaan PT.Palma yang di duga sering kali mengirim pesan whatsapp ke handphone istrinya Armando yang dia tidak senangi,
” Awal dari kasus ini adalah perbuatan dari salah satu asisten PT. Palma, yang di duga telah melakukan pelecehan dengan mengirim pesan whatsapp ke handphone istrinya Armando yang tidak di senangi oleh istrinya Armando, sehingga dia mengadu ke suaminya, otomatis Armando membela istrinya, akibat dari kasus itu, Armando di PHK, sementara asisten hanya di mutasi ke daerah lain, hal ini, saya merasa bahwa pihak perusahaan PT.Palma seakan tidak adil terhadap anak saya, ” Pungkas, Abdul malik Ayah kandung Armando, kepada Harian Indonesia Pos.com. kamis, (19/6/2025).
Keputusan ini menimbulkan gelombang protes dan kecaman dari berbagai pihak yang menilai tindakan perusahaan tidak adil dan represif, hingga aliansi pemerhati lingkungan pemuda baras di motori oleh saudara Haswin,SH di ikuti oleh kawan-kawan, kembali turun ke lapangan, tepatnya di area perusahaan pabrik kelapa sawit PT. Palma, yang beralamat di kelurahan Baras, kec.Baras, Kab.Pasangkayu. Rabu, (18/6/2025).
Mereka menilai bahwa tindakan perusahaan ini adalah pelanggaran HAM, di duga perlakuan perusahaan adalah bentuk pembalasan dendam terhadap hak-hak pekerja untuk bersuara dan membela keluarga mereka.
“Perusahaan seharusnya melindungi dan mendukung karyawannya, bukan malah melakukan pemaksaan PHK terhadap mereka yang berani berbicara,” kata Haswin.
” Kasus ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana perusahaan seharusnya menangani kasus pelecehan dan melindungi hak-hak pekerja. Banyak yang berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi perusahaan lain untuk lebih serius menangani kasus pelecehan dan melindungi karyawannya, ” Pungkas Haswing.
Tak hanya itu, Poin penting dalam aksi damai yang di gelar Haswing bersama kawan-kawan menyoroti masalah kasus yang sudah berlarut-larut hingga sudah beberapa kali Aliansi Pemerhati Lingkungan Pemuda Baras, turun lapangan untuk melakukan aksi demontrasi yang serius tentang pengrusakan lingkungan hidup akibat dampak dari limbah pabrik Perusahaan PT.Palma yang selama ini telah mencemari sungai-sungai dan merugikan masyarakat Baras,
” Ikan – ikan yang ada di dalam tambak sudah pada mati semua, ribuan ikan mati semua, itu akibat racun limbah pabrik PT.Palma, ” Ungkap Haswing.
” Parahnya lagi, sungai-sungai yang dari dulu sebelum ada pabrik PT. Palma, airnya bersih dan sering di manfaatkan oleh masyarakat luas buat kehidupan keluarganya, namun dengan adanya pabrik tersebut, sungai-sungai bahkan sumur juga terdampak oleh limbah hingga air sungai maupun air sumur, tidak bisa lagi di gunakan masyarakat, ” Pungkas Haswing dengan nada kesal dan prihatin.
Selain Masyarakat yang memiliki tambak, juga sungai-sungai bahkan sumur juga di duga di cemari limbah, namun hal tersebut juga di rasakan oleh Masyarakat nelayan di pesisir pantai kelurahan Baras, Kec.Baras, ” Dampak buruk dari limbah industri PT.Palma kepada masyarakat luas bukan hanya di kapohu, bukan hanya di kapaha, bukan hanya di balanti dan bukan hanya di burangge atau majene, namun dampak tersebut juga di rasakan oleh masyarakat nelayan di pesisir pantai kelurahan baras, ” Ungkap Nono.
Lanjut Nono mengungkapkan, ” Menurut masyarakat nelayan pesisir pantai baras, mengatakan bahwa, sebelum ada perusahaan PT. Palma di Baras, ikan di perairan laut pantai Baras sangat melimpah, setiap tahunnya ikan penja maupun ikan Rono sangat melimpah yang terdampar di perairan Laut pesisir bibir pantai Baras yang sangat mudah di tangkap oleh masyarakat, namun sekarang ini kurangnya hasil tangkapan ikan oleh para nelayan pesisir pantai Baras di duga akibat racun limbah pabrik PT. Palma, ” Pungkas nono
Aliran sungai yang tercemar pada akhirnya akan bermuara ke laut. Hal ini menyebabkan pencemaran air laut di sekitar pesisir pantai. Akibatnya, ekosistem pesisir seperti hutan mangrove, terumbu karang, dan padang lamun, yang merupakan habitat penting bagi berbagai jenis biota laut, bisa rusak.
Benar, jika air limbah dari pabrik kelapa sawit terus dibuang ke laut, nelayan akan dirugikan. Pencemaran laut akibat limbah pabrik kelapa sawit dapat menyebabkan penurunan kualitas air laut, kerusakan ekosistem laut seperti terumbu karang dan mangrove, serta penurunan populasi ikan dan biota laut lainnya. Hal ini secara langsung akan mempengaruhi hasil tangkapan nelayan dan mata pencaharian mereka.
Dalam kasus tersebut, Haswing bersama kawan-kawan, mendesak pemerintah kabupaten dan provinsi maupun kepada aparat penegak hukum agar kiranya persoalan – persoalan yang di tuntut oleh Aliansi pemerhati lingkungan pemuda Baras dapat secepatnya terselesaikan dengan baik untuk mengganti kerugian masyarakat yang terdampak, hingga masyarakat luas terbebas dari dampak limbah industri PT. Palma.
Terkait hal tersebut, melalui telpon seluler, Media Harian Indonesia Pos.com, menghubungi KTU PT.Palma, namun tidak di angkat. (M.Jasman)








